KOMPASTV - IPW kembali mengemukakan fakta adanya keterlibatan kelompok yang mereka sebut sebagai Konsorsium 303 dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Perjalanan Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi menggunakan pesawat pribadi memunculkan dugaan adanya gratifikasi.
Kecurigaan pelanggaran pada mekanisme penyewaan pesawat pribadi, juga dikemukakan oleh seorang pengamat penerbangan. Pesawat yang digunakan dalam penerbangan Brigjen Hendra Kurniawan ke Jambi dioperasikan oleh perusahaan Asian Corporate Aviation Management.
Tarif penerbangan pesawat pribadi, jauh lebih mahal dari tarif penerbangan komersial. Perbedaan tarif penerbangan inilah yang menjadi pertanyaan banyak pihak, mengenai latar belakang penggunaan pesawat pribadi dalam perjalanan dinas, seorang pejabat publik.
Pesawat pribadi dengan nomor registrasi T7JAB ini terdeteksi sudah berada di Indonesia selama beberapa waktu pesawat dengan registrasi San Marino tersebut bahkan pernah mendarat di Aceh dan Purwokerto selain perjalanan ke Jambi.
Biaya atas penggunaan pesawat menjadi awal dugaan adanya gratifikasi. Biayanya yang mahal, membuat pembayaran atas biaya sewa pesawat tersebut hampir mustahil dilakukan oleh Kepolisian, apalagi kantong pribadi.
Polisi sebenarnya tidak akan menghadapi kesulitan untuk menelusuri dugaan gratifikasi ini. Seluruh data penerbangan tersebut, tercatat dengan baik di berbagai Lembaga Pengawas Penerbangan.
Perjalanan rombongan Brigjen Hendra Kurniawan ini, bukan lagi sekadar materi pemeriksaan pelanggaran kode etik kepolisian. Jika pembiayaan atas penggunaan pesawat pribadi ini memang berhubungan dengan dugaan IPW terkait dengan konsorsium judi, maka dapat dikategorikan sebagai pidana korupsi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.