JAKARTA, KOMPAS.TV — Nomor pokok wajib pajak (NPWP) orang pribadi dengan format 15 digit masih akan digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
NPWP sebagai identitas wajib pajak perlu dicek apakah masih aktif atau tidak. Hal tersebut penting dilakukan agar tidak bermasalah saat mengurus kewajiban pajak.
Lantas, bagaimana cara cek NPWP masih aktif atau tidak? Berikut ini empat cara mudah cek NPWP yang bisa dilakukan.
Mulai dari cek NPWP secara online melalui website ereg.pajak.go.id atau scan QR code khususnya untuk kartu NPWP terbaru yang sudah dilengkapi dengan kode QR.
Lalu, bisa mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
1. Cek NPWP online dengan QR Code
Pertama, cara cek NPWP online melalui QR Code. Sebagai informasi, kartu NPWP terbaru dilengkapi dengan kode QR. Kode ini memiliki tautan unik pada laman djponline.pajak.go.id.
Adapun langkah-langkah atau cara cek NPWP online dengan QR Code adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Setelah NPWP, Pemerintah Berencana Integrasikan NIK dengan Nomor Induk Berusaha
2. Cek NPWP online lewat ereg.pajak.go.id
Selanjutnya, cara cek NPWP online yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengakses ereg.pajak.go.id. Simak langkah-langkahnya berikut ini:
3. Cara cek NPWP secara offline
Saat melakukan cek NPWP dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat sesuai dengan alamat domisili KTP. Jangan lupa siapkan KTP yang sesuai dengan data di NPWP.
4. Cek NPWP lewat Kring Pajak
Cek NPWP aktif atau tidak bisa dengan menghubungi Kring Pajak di nomor 1500200.
Nantinya, petugas akan membantu memeriksa apakah kartu NPWP Anda masih aktif (valid) atau tidak.
Itulah informasi terkait cara cek NPWP aktif atau tidak secara online dan offline. Anda bisa memilih salah satu cara yang dinilai mudah dilakukan untuk cek NPWP.
Baca Juga: Jangan Bingung! Ini Cara Mengaktifkan NPWP Non-Efektif Secara Online
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.