JAKARTA, KOMPAS.TV — Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ternyata bisa tidak aktif apabila status tercantum sebagai Wajib Pajak Non-efektif atau NE.
Untuk diketahui, Wajib Pajak Non-efektif yakni wajib pajak yang tidak memenuhi persyaratan subjektif dan atau objektif namun belum dilakukan penghapusan NPWP.
Jika pemilik NPWP sudah masuk kategori tersebut, maka perlu dilakukan pengaktifan kembali agar kewajiban sebagai wajib pajak bisa dilakukan.
Cara pengaktifannya pun mudah, yakni bisa dilakukan secara online.
Cara mengaktifkan NPWP non-efektif bisa dilakukan melalui layanan Kring Pajak dengan nomor telepon 1500200 atau melalui saluran live chat Kring Pajak pada situs www.pajak.go.id.
Waktu layanan konsultasi atau pengaduan pajak lewat Kring Pajak 1500200 tidaklah 24 jam. Petugas hanya melayani dari hari Senin hingga Jumat, pada pukul 08.00 - 16.00 WIB.
Baca Juga: Bagi yang Belum Punya, Apa Masih Perlu Bikin NPWP Saat Sudah Gabung Dengan NIK? Ini Penjelasannya
Berikut langkah mudah mengaktifkan NPWP non-efektif secara online:
Baca Juga: Praktis, Ini Cara Daftar NPWP Online 2022
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.