JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal (Ditjen) Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membolehkan penggantian Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el).
Akan tetapi, ada dua syarat yang harus terpenuhi untuk mengganti KTP-el tersebut. Pertama, apabila pemilik KTP-el sebelumnya tidak berjilbab tapi kini berjilbab. Kedua, KTP-el rusak, terkelupas, atau foto KTP buram.
Cara ganti foto KTP
Baca Juga: 5 Hal yang Membuat Kamu Nggak Boleh Menahan KTP Orang Lain
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pemohon harus datang dan melakukan pengambilan foto di Dinas Dukcapil, Kecamatan, atau Kelurahan, tempat pelayanan pembuatan KTP.
Ia juga menegaskan, pemohon tidak diperkenankan membawa dokumen foto elektronik (soft file) untuk mengganti foto di KTP.
"Harus foto di situ, tidak boleh hanya dengan menyerahkan soft-file," tegasnya melalui video singkat di media sosial resmi dukcapilkemendagri yang diunggah pada Senin (7/3/2022).
Hal itu, kata Zudan, untuk memastikan bahwa pemohon yang datang adalah pemilik KTP yang akan diganti.
Selain itu, waktu pembuatan KTP-el baru tergantung dari kapasitas Dinas Dukcapil setempat.
Baca Juga: Cara Ganti Data KTP dan KK Imbas Perubahan Nama Jalan di Jakarta
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.