JAKARTA, KOMPAS.TV - Pinjaman online (pinjol) kini makin digemari masyarakat. Sayangnya, penyelenggara pinjol ilegal yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga bertebaran.
Di balik kemudahan syarat dan proses pengajuannya, pinjol menjadi primadona di tengah kesulitan finansial masyarakat.
OJK sendiri telah merilis daftar penyelenggara pinjol yang memiliki izin dan legalitas yang jelas. Per 2 Maret 2022, ada 102 platform pinjol legal. Banyak pilihan, bukan?
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pinjol Ilegal Sebenarnya Rentenir di Era Digital
Namun, kurangnya edukasi membuat masyarakat terjerumus dalam kubangan pinjol ilegal. Fenomena ini kerap terjadi hingga berujung pada masalah lain.
Terlilit utang, gali lubang tutup lubang, hingga bunuh diri menjadi salah satu dampak dari jeratan pinjol ilegal.
Sebab, pinjol ilegal ini menggunakan mekanisme yang bertentangan dengan peraturan di Indonesia, termasuk soal bunga yang sangat tinggi. Hal ini tentu saja merugikan masyarakat.
Melansir Kompas.com, Sabtu (26//3/2022), platform pinjol ilegal sebetulnya dapat dikenali melalui ciri-cirinya, di antaranya:
Baca Juga: Saya Pedagang Warung Kopi, Isteri Terjerat Pinjol dan Dipenjara, Bisakah Dicicil?
Bagi masyarakat yang terimpit situasi hingga terpaksa menggunakan jasa pinjol, ada baiknya untuk memeriksa apakah pinjol tersebut legal atau ilegal.
Selain mengetahui ciri-ciri pinjol ilegal, ada cara mudah untuk cek pinjol ilegal, yakni melalui WhatsApp OJK. Berikut caranya:
Baca Juga: Ingat! 3 Hal Ini Harus Dipertimbangkan sebelum Pinjam Uang, Baik di Bank atau Jasa Pinjol
Selain melalui WhatsApp resmi OJK, cek pinjol ilegal juga dapat dilakukan dengan mengunjungi laman resmi ojk.go.id, kemudian klik pada menu “Daftar Entitas Dihentikan”. Untuk lebih mudahnya, klik di sini.
Tetaplah bijak saat memutuskan untuk melakukan pinjaman online dan jangan lupa bayar tepat waktu guna menghindari denda.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.