KOMPASTV - Usulan penundaan pemilu 2024 karena pandemi kembali mencuat. Banyak politisi yang mengungkapkan penundaan pemilu saat ini diperlukan agar momen perbaikan ekonomi tidak hilang. Namun para politisi yang menentang menyebut usulan tersebut bukan berasal dari masyarakat, melainkan dari pihak yang ingin mempertahankan kekuasaan. Tetapi pihak istana mengaku tidak terlibat dengan wacana penundaan pemilu 2024 dan menegaskan aspirasi penundaan pemilu adalah murni dari partai politik.
Dalam undang-undang dasar 45, masa jabatan presiden dan wakilnya dijelaskan secara gamblang dalam pasal 7, di mana jabatan kepala negara hanya berlaku selama lima tahun, dan hanya bisa dipilih untuk satu kali masa jabatan berikutnya. Sementara, pasal 22 e undang-undang 1945 menjelaskan, pemilu diselenggarakan setiap lima tahun sekali.
Begitupun diatur dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Tidak ada ketentuan mengenai penundaan pemilu, melainkan pemilu lanjutan dan pemilu susulan yang dapat terjadi karena kerusuhan, bencana alam, gangguan keamanan, dan gangguan lain.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.