KOMPASTV - Akhir-akhir ini, kerap kali terjadi upaya penagihan utang dilakukan secara paksa. Ada yang merampas kendaraan hingga perlakuan intimidasi terhadap peminjam, bahkan sampai memakan korban jiwa. Baik utang dari pinjaman online maupun perusahaan pembiayaan.
Kasus demi kasus terkait utang piutang melalui pinjol ilegal ataupun perusahaan pembiayaan atau leasing terus terjadi. Sudah semestinya upaya penagihan, transaksi utang piutang sesuai dengan aturan undang-undang yang berlaku agar tidak ada yang dirugikan. Adapun ketentuan hukum yang mengatur kewajiban utang piutang, tertuang dalam undang-undang nomor 39 tahun 1999, tentang hak asasi manusia pasal 19 ayat 2.
Di sisi lain, nasabah dan calon nasabah, dituntut harus memahami kemampuan membayar, serta jenis pinjaman apa yang akan dan telah mereka ambil. Hal ini untuk mengatur rencana keuangan mereka ke depan, dalam proses pengembalian utang yang dipinjam.
Bagi sebagian orang, melakukan pinjaman terkadang diharapkan menjadi solusi untuk membantu memenuhi kebutuhan. Namun perlu diperhatikan bahwa segala bentuk perjanjian utang piutang harus sesuai dengan aturan yang berlaku, agar asas manfaat bisa dirasakan oleh kedua belah pihak.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.