JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengabulkan permohonan tahanan kota yang diajukan Vanessa Angel.
Artinya, Vanessa Angel tak akan mendekam di rumah tahanan sembari menunggu jadwal persidangan.
Kasie Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar mengatakan alasan pihaknya memberikan status tahanan kota mengingat kondisi Vanessa Angel yang masih harus menyusui bayinya.
"Pertimbangan kami bahwa tersangka saat ini masih memiliki Bayi yang perlu menyusui ASI. Jadi seperti pesan pimpinan penagakan hukum harus tegakan hati nurani," kata Edwin di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Kamis (6/8/2020).
Edwin mengatakan, kendati Vanessa Angel tak ditahan di rutan, dalam waktu dekat pihaknya akan melimpahkan berkas perkara artis tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat agar dapat segera disidang.
"Saat ini Vanessa Angel penahanannya sudah menjadi kewenangan Kejari Jakarta Barat dan sudah jadi tahanan kota. Dalam waktu dekat paling lama dua minggu akan kami serahkan ke pengadilan Jakarta Barat untuk disidang," jelas Edwin.
Polisi saat menjemput Vanessa Angel di kediamannya menuju Polres Metro Jakarta Barat (Dok. Polres Jakarta Barat)
Sementara itu, Vanessa Angel yang datang ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat sambil menggendong bayinya dan didampingi sang suami serta kuasa hukumnya mengaku berterima kasih bisa berstatus tahanan kota.
"Aku mau terimakasih karena aku diberi keringanan karena aku masih menyusui, masih kecil bayinya," kata Vanessa Angel yang mengenakan baju motif garis berwarna putih hijau.
Diberitakan sebelumnya, hari ini Vanessa Angel diserahkan oleh Polres Metro Jakarta Barat ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat karena berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.