Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOMPAS.TV – Kuasa hukum dari “I am Geprek Bensu” telah memberikan tawaran kepada pihak Ruben Onsu untuk menyelesaikan permasalahan.
Namun dari pihak Ruben Onsu dan Jordi Onsu mempertimbangkan hanya mau untuk megubah font dan logo usaha. Tetapi tetap menggunakan nama Geprek Bensu.
Pihak Benny Sujono mengaku bingung, dan merasa hal ini tetap melanggar keputusan hukum.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memerintahkan Direktorat Jenderal Hak dan Kekayaan Intelektual membatalkan pendaftaran merek dagang Bensu yang diajukan Ruben Onsu.
Maka pemilik yang sah merek "I am Geprek Bensu" adalah PT. Ayam Geprek Benny Sujono.
Baca Juga: Ruben Onsu Kalah Gugat atas Merek Dagang “Geprek Bensu”
Menurut Eddie Kusuma, kuasa hukum dari Benny Sujono bahwa kliennya menginginkan masalah sengketa merek dagang dapat diselesaikan dengan baik.
Ia pun mengatakan bahwa kliennya tersebut mengizinkan jika Ruben tetap ingin menggunakan nama Geprek Bensu tersebut. Tapi, Ruben perlu untuk mengurus izin kepada pihak Benny Sujono.
“Jadi kamu mau jualan dengan nama ayam geprek kami saya izinkan. Secara dan sesuai Undang Undang aja. Dalam Undang Undang kan sudah diatur soal lisensi, pakai nama kami izinkan tinggal bayar fee-nya berapa," kata Eddie Kusuma, mengutip Kompas.com.
Walau begitu, Eddie menyebutkan bahwa pihak Ruben tak langsung menerimanya.
“Enggak langsung terima tuh, jalan pikiran kita dulu harus cocok. Kedua saya tawarkan ‘sudahlah enggak usah ribut-ribut’ kamu mau jualan pakai nama ini silakan, tapi kamu kasih kompensasi,” Eddie menambahkan ucapannya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.