A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Tak Hadir di Vonis Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Percuma Juga Datang

Kompas TV entertainment selebriti

Tak Hadir di Vonis Galih Ginanjar, Barbie Kumalasari: Percuma Juga Datang

Kompas.tv - 17 April 2020, 17:43 WIB
tak-hadir-di-vonis-galih-ginanjar-barbie-kumalasari-percuma-juga-datang
Barbie Kumalasari (Sumber: KOMPAS.COM / MELVINA TIONARDUS)
Penulis : Ade Indra Kusuma

JAKARTA, KOMPASTV - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diketahui telah menjatuhkan vonis dalam perkara pencemaran nama baik terkait video ikan asin, pada Senin (13/4/2020), dalam vonis tersebut, Galih Ginanjar Divonis 2 Tahun 4 Bulan Penjara, sementara vonis Pablo dan Rey Lebih Ringan.

Menanggapi vonis atas suaminya tersebut, Barbie Kumalasari angkat bicara. Barbie Kumalasari mengaku masih ikut berdiskusi dengan tim kuasa hukum Galih Ginanjar soal putusan tersebut.

"Kalau buat putusan kemarin ini tim kita sekarang lagi ngerembukin apakah kita akan banding atau menerima, kita masih rembukan ya," kata Barbie Kumalasari mengutip Kompas.com, Jumat (17/4/2020).

Barbie Kumalasari diketahui sejauh ini masih menjadi salah satu tim kuasa hukum untuk Galih Ginanjar, meski ia jarang muncul dalam persidangan.

"Beberapa kali Aku enggak kelihatan apalagi pas putusan kan karena memang semenjak adanya PSBB ini kita nggak bisa kumpul dan Galih pun juga ada di rutan Polda kan," ujar Barbie.

"Dan sidang kemarin pun pakai teleconference, jadi ya menurut aku enggak ada gunanya juga kalau datang ke pengadilan Jakarta Selatan gitu," katanya menambahkan.

Sidang putusan dilakukan melalui teleconference karena wabah virus corona (Covid-19). Sedangkan, ketiga terdakwa tetap berada di rutan Polda Metro Jaya dan mendengar putusan yang dibacakan Hakim Ketua Agus Widodo.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x