Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Bidang Humas (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyatakan bahwa polisi telah menangkap orang yang memasok ganja kepada aktor senior Tio Pakusadewo.
Pemasok yang menyuplai ganja kepada aktor senior Tio Pakusadewo itu diketahui berinisial G.
Baca Juga: Hasil Tes Urine Tio Pakusadewo Positif Narkoba!
Menurut hasil pemeriksaan sementara, Tio mengaku baru mengonsumsi ganja bersama tersangka G itu dua hari sebelum penangkapannya.
"Hasil keterangan dengan saudara TP (Tio Pakusadewo), memang betul dua hari sebelum penangkapan si G dan TP memang menggunakan ganja," ujar Yusri kepada wartawan, Rabu (15/4/2020).
Yusri menjelaskan bahwa tersangka G membawakan narkoba jenis ganja ke kediaman Tio untuk dikonsumsi bersama-sama.
Namun demikian, belum diketahui jumlah ganja yang dibawa tersangka G kala itu.
Polisi hanya menemukan sisa pemakaian ganja seberat 18 gram di kediaman Tio.
"Ganja itu didapat dari G, bukan TP yang membeli. Tapi tersangka G membawakan sesuai dengan permintaan TP. Kemudian mereka memakai berdua," ungkap Yusri.
Sebelumnya diberitakan, Tio yang memiliki nama asli Irwan Susetio itu ditangkap Selasa (14/4/2020) pagi di kediamannya di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Tio bukan pertama kali tertangkap atas kasus narkoba.
Baca Juga: Konsumsi Narkoba Jenis Sabu, Aktor Tio Pakusadewo Diringkus Polisi
Ia pernah ditangkap Polda Metro Jaya atas kasus serupa pada Desember 2017.
Hasil tes urine Tio menunjukkan positif penggunaan methamphetamin atau kandungan dalam narkoba jenis sabu dan amphetamin atau kandungan narkoba jenis ekstasi.
Pihak polisi telah menetapkan Tio Pakusadewo sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba.
Atas perbuatannya tersebut, Tio dijerat Pasal 114 Ayat 1 subsider Pasal 111 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.