A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pamer Tubuh, Foto Tara Basro Langgar UU ITE

Kompas TV entertainment selebriti

Pamer Tubuh, Foto Tara Basro Langgar UU ITE

Kompas.tv - 4 Maret 2020, 17:59 WIB
pamer-tubuh-foto-tara-basro-langgar-uu-ite
Tara Basro pamer tubuh di sosmed (Sumber: Instagram/@tarabasro)
Penulis : Dian Septina

JAKARTA, KOMPASTV - Tara Basro mengunggah foto tanpa busana dengan memamerkan lipatan perut dan strech mark.

Bukan tanpa sebab, ia memamerkan penampilannya yang seksi dengan outfit bikini.

Tara Basro mengingatkan setiap wanita untuk percaya diri pada tubuh yang dimiliki dan mengabaikan body shaming.

"Dari dulu yang selalu gue denger dari orang adalah hal jelek tentang tubuh mereka, akhirnya gue pun terbiasa ngelakuin hal yang sama.. mengkritik dan menjelek2an. Andaikan kita lebih terbiasa untuk melihat hal yang baik dan positif, bersyukur dengan apa yang kita miliki dan make the best out of it daripada fokus dengan apa yang tidak kita miliki,“ tulis pemilik nama lengkap Andi Mutiara Pertiwi Basro di laman Instagramnya.

Baca Juga: Stop Stress Atasi Body Shaming - KLINIK KILAT

Ternyata penampilan Tara Basro di media sosial Instagram dan Twitter tersebut, disorot tidak hanya oleh netizen tapi juga Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kemkominfo).

Postingan Tara Basro dianggap mengandung unsur pornografi dan maka dari itu melanggar UU ITE pasal 27 ayat 1 tentang melanggar kesusilaan.

Baca Juga: DIALOG: UU ITE Mengintai Pengguna Medsos (Bag. 1)

UU ITE pasal 27 ayat 1 berbunyi:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan." 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x