Kompas TV entertainment selebriti

Paula Verhoeven Gugat Hakim Sidang Cerai ke Bawas MA, Soroti Tiga Dugaan Pelanggaran

Kompas.tv - 24 April 2025, 22:17 WIB
paula-verhoeven-gugat-hakim-sidang-cerai-ke-bawas-ma-soroti-tiga-dugaan-pelanggaran
Paula Verhoeven di Komisi Yudisial, Jakarta, Kamis (16/4/2025). (Sumber: Kompas.com/Cynthia Lova)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Model sekaligus publik figur Paula Verhoeven resmi mengadukan hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA RI) atas dugaan pelanggaran serius selama proses sidang perceraiannya dengan Baim Wong.

Lewat tim kuasa hukumnya, Paula menyoroti tiga poin pelanggaran administratif yang dinilai mencederai prinsip keadilan dan etika peradilan.

Pelanggaran pertama yang diungkap adalah perubahan sepihak sistem sidang yang awalnya disepakati dilakukan secara e-court—sidang tertutup melalui sistem elektronik.

Baca Juga: Paula Verhoeven Laporkan Hakim PA Jaksel, Dugaan Sidang E-Court Dilanggar Sepihak

“Namun, pada pelaksanaannya, Baim Wong dan kuasa hukumnya justru datang langsung ke pengadilan dan meminta sidang dibuka. Bahkan melakukan wawancara dengan media setelahnya,” ujar Siti Aminah Tardi, kuasa hukum Paula, Kamis (24/4/2025) mengutip Tribunnews.

“Sementara kami sebagai kuasa dari Paula tidak diberi tahu soal perubahan ini. Ini jelas melanggar asas keseimbangan dan prinsip audi et alteram partem, yakni kewajiban mendengar semua pihak,” imbuhnya.

Masalah kedua yang menjadi sorotan adalah bocornya isi putusan cerai ke publik, padahal secara hukum, keputusan tersebut masih dalam tahap minutasi atau pemberkasan internal.

“Putusan itu belum diunggah ke situs resmi putusan.go.id, sesuai SK Mahkamah Agung No. 144. Tapi faktanya, isi putusan sudah tersebar di luar dengan narasi yang diduga punya motif negatif,” ungkap Siti.

 

Dugaan pelanggaran ketiga berkaitan dengan etika dan hukum perlindungan data pribadi. Tim hukum Paula menilai bahwa isi putusan cerai yang telah dipublikasikan tidak melewati proses anonimisasi sebagaimana mestinya.

“Isi putusan tak bisa serta-merta dibuka ke publik tanpa sensor identitas. Ini masuk ranah pelanggaran terhadap UU Perlindungan Data Pribadi,” tegas Erwin Natosmal Oemar, anggota tim kuasa hukum Paula.

Baca Juga: Bea Cukai Tahan Kosmetik Rachel Vennya dari Korsel, Kena Aturan BPOM Keta

Minta Usut Tuntas

Karena itu, pihaknya meminta Bawas MA untuk mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini, termasuk mengidentifikasi siapa yang menyebarluaskan dokumen tersebut secara tidak sah.

“Kami minta Bawas melakukan penelusuran menyeluruh. Siapa yang menyebarkan dan bagaimana dokumen itu bisa bocor ke publik sebelum waktunya,” tutup Siti.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x