JAKARTA, KOMPAS.TV - Artis Paula Verhoeven melalui tim kuasa hukumnya resmi melayangkan pengaduan terhadap hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan ke Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA RI). Alasan utamanya: dugaan pelanggaran administratif selama proses persidangan berlangsung.
"Berdasarkan hasil investigasi dan proses peradilan yang kami analisis, ada dugaan pelanggaran administratif yang sangat jelas dalam proses persidangan ini," ungkap Arwin Atosmel, kuasa hukum Paula, di Gedung Bawas RI, Kamis (24/4/2025) mengutip Tribunnews.
Tim hukum Paula menyoroti inkonsistensi dalam sistem sidang.
Baca Juga: Jelang Putusan Sidang Cerai, Baim Wong Minta Paula Verhoeven Tak Usah Banding
Baca Juga: Baim Wong Resmi Bercerai dengan Paula Verhoeven, Anak Diasuh Bersama
Namun, secara sepihak, pihak Baim hadir langsung ke pengadilan dan justru menghadirkan media.
"Kami tidak pernah diinformasikan perubahan itu. Tahu-tahu sidang jadi terbuka, bahkan muncul di media," lanjut Arwin.
Putusan Cerai Paula-Baim Bocor ke Publik, Kuasa Hukum Nilai Ada Pelanggaran Etika Hakim
Kekhawatiran Paula Verhoeven tak hanya soal sistem sidang, tetapi juga penyebaran cuplikan isi putusan cerai yang dianggap belum sah secara administrasi. Menurut tim kuasa hukum, salinan tersebut masih dalam tahap minutasi, atau belum final.
“Putusan itu belum melalui proses unggah resmi di situs putusan.go.id. Namun entah bagaimana, potongan isi putusan menyebar luas dan memberi kesan negatif terhadap klien kami,” beber Arwin.
Lebih lanjut, tim hukum meminta agar Bawas MA mengaudit proses tersebut, termasuk menelusuri siapa yang menyebarkan dokumen yang seharusnya belum dipublikasikan. Mereka khawatir penyebaran ini bisa menjadi preseden buruk serta berdampak diskriminatif terhadap perempuan dan anak.
Tak Terima Putusan Cerai Disebar ke Media, Paula Juga Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Langkah hukum Paula tak berhenti di Bawas MA. Ia juga mengajukan aduan ke Komisi Yudisial (KY), menduga majelis hakim melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam menyidangkan perkara perceraiannya.
“Pelapor telah menyampaikan laporan masyarakat adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH),” ujar Mukti Fajar Nur Dewata, anggota sekaligus juru bicara KY, Jumat (18/4/2025).
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.