Kompas TV entertainment selebriti

Tamara Tyasmara Lega Kasasi Yudha Arfandi Ditolak, Pertegas Vonis 20 Tahun Penjara

Kompas.tv - 23 April 2025, 20:59 WIB
tamara-tyasmara-lega-kasasi-yudha-arfandi-ditolak-pertegas-vonis-20-tahun-penjara
Tamara Tyasmara. (Sumber: Kompas.com/Revi C Rantung)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TVMahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan Yudha Arfandi, terdakwa dalam kasus pembunuhan tragis terhadap Dante, putra dari aktris Tamara Tyasmara.

Dengan keputusan ini, vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tetap berlaku.

Mendengar kabar tersebut, Tamara menyatakan rasa leganya atas jalannya proses hukum yang ia perjuangkan sejak awal.

“Pastinya setelah dapat kabar kalau majelis hakim di Mahkamah Agung RI menolak kasasinya YA, aku bersyukur atas putusan ini. Setidaknya hukum tetap berjalan dan memberikan bentuk keadilan yang selama ini kami perjuangkan,” ujar Tamara dalam pesan tertulisnya, Selasa (22/4/2025) mengutip Kompas.com.

Tamara Tyasmara: Hukuman Dunia Tak Pernah Cukup untuk Menghapus Kehilangan Dante

Meskipun mengapresiasi keputusan MA, Tamara tetap menyuarakan luka yang tak pernah bisa disembuhkan oleh vonis apa pun. Kehilangan anak semata wayangnya adalah duka mendalam yang tak bisa ditawar hukum mana pun.

“Tapi sejujurnya, hukuman apa pun enggak bisa menghapus rasa kehilangan kami. Dan tidak ada hukuman yang bisa mengembalikan Dante kembali ke dunia ini ya. Sebagai seorang ibu, rasa sakit itu akan selalu ada,” ungkapnya pilu.

Tamara juga menyampaikan bahwa dalam lubuk hatinya, ia berharap Yudha dijatuhi hukuman seumur hidup atau bahkan hukuman mati, mengingat nyawa anak kecil yang direnggut dengan keji.

“Dalam hati kecil saya, saya berharap pelaku dihukum seberat-beratnya yaitu hukuman mati atau seumur hidup karena nyawa yang sudah dihilangkan itu bukan hal kecil. YA sudah menghilangkan nyawa anak saya Dante yang masih usia 6 tahun,” tegas Tamara.

Putusan MA Pertegas Vonis Yudha: 20 Tahun Penjara, Satu Hakim Berbeda Pendapat

Menurut informasi dari situs resmi Mahkamah Agung, perkara kasasi dengan nomor registrasi terkait dinyatakan “Tolak kasasi terdakwa”, menandakan bahwa dalil pembelaan Yudha Arfandi ditolak secara bulat oleh majelis hakim.

Keputusan ini ditandatangani oleh tiga hakim agung: Yohanes Priyana sebagai ketua majelis, bersama Tama Ulinta Br Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo sebagai anggota. Namun, menariknya, tercatat bahwa salah satu dari mereka menyatakan dissenting opinion, atau perbedaan pendapat atas putusan tersebut.

"P1 DO (hakim pembaca 1 dissenting opinion)," demikian keterangan dalam dokumen resmi yang diunggah Mahkamah Agung.

Meski demikian, suara mayoritas tetap memutuskan menolak kasasi dan memperkuat vonis yang sudah dijatuhkan di pengadilan tingkat pertama.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x