JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai diperiksa sejak pagi hari ini, Selasa (4/3/2025) Nikita Mirzani dan asistennya, Mail Syahputra ditahan di Dirkrimum Polda Metro Jaya. Polisi menegaskan Nikita dan Mail ditahan untuk 20 hari ke depan.
"Untuk 20 hari ke depan, kedua tersangka dilakukan penahanan oleh penyidik. Penyidik melakukan pendalaman dan melengkapi berkas-berkas terkait peristiwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, Selasa petang mengutip Kompas.com.
Nikita dan Mail sama-sama telah menjalani dua kali pemeriksaan sejauh ini dengan status tersangka.
"Terhadap saudari NM dalam dua kali proses BAP sebagai tersangka diajukan 109 pertanyaan, sementara terhadap tersangka IM dalam proses dua kali BAP sebagai tersangka diajukan 99 pertanyaan," ucap Ade Ary.
Baca Juga: Nikita Mirzani Akhirnya Ditahan Polisi terkait Kasus Pemerasan terhadap Reza Gladys
Polisi juga telah menyita barang bukti berupa sembilan dokumen dan lima flashdisk.
Nikita dan Mail digiring dari gedung Dirkrimum menuju ruang tahanan di Polda Metro Jaya. Mereka mengenakan rompi oranye dan tampak santai serta tersenyum. Nikita bahkan sempat melemparkan beberapa kali kiss bye.
Nikita dan Mail dijerat dengan Pasal 27B Ayat (2) dan Pasal 45 Ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Baca Juga: Pengacara Reza Gladys Ungkap Dugaan Pola Nikita Mirzani Memeras Kliennya
Nikita dan Mail dilaporkan dokter sekaligus pengusaha Reza Gladys karena dimintai uang tutup mulut Rp 5 miliar dalam laporan yang dibuat pada Selasa (3/12/2024).
Nikita disebut telah menjelek-jelekkan nama baik serta produk milik Reza saat melakukan siaran langsung di TikTok. Reza mengaku telah mentransfer Rp 4 miliar sebelum melapor.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.