Kompas TV entertainment selebriti

Kasus Dugaan Pemerasan Nikita Mirzani, Polisi Sita Bukti Transfer hingga 5 Flashdisk

Kompas.tv - 21 Februari 2025, 17:10 WIB
kasus-dugaan-pemerasan-nikita-mirzani-polisi-sita-bukti-transfer-hingga-5-flashdisk
Foto arsip. Polisi membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya berinisial IM. (Sumber: Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi membeberkan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang menjerat artis Nikita Mirzani (NM) dan asistennya yang berinisial IM.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi menyebut barang bukti yang dimaksud berupa sembilan dokumen surat.

“Bukti surat dokumen ada sembilan, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer/pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan,” kata Kombes Ade Ary, Jumat (21/2/2025).

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti digital, yaitu lima flashdisk berisi dokumen elektronik hingga delapan handphone.

“Selain itu, empat bukti hasil ekstraksi barang digital dan tiga berkas dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan,” ujarnya, dikutip dari Tribratanews.

Baca Juga: Alasan Polisi Tetapkan Nikita Mirzani dan Asistennya Jadi Tersangka Pemerasan terhadap Reza Gladys

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman hingga pemerasan yang dilaporkan seorang dokter bernama Reza Gladys (RG).

Ade Ary mengatakan Nikita diduga melakukan tindak pidana pengancaman dan pemerasan melalui media elektronik dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Benar, NM dan IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dit Ressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ungkapnya, Kamis (20/2/2025).

Reza Gladys melaporkan Nikita Mirzani ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Dalam laporannya, Nikita diduga menjelek-jelekkan nama Reza Gladys serta produk miliknya melalui siaran langsung di TikTok.

Pada 13 November 2024, Reza mengaku mencoba menghubungi Nikita melalui asistennya dengan niat bersilaturahmi. Namun, ia mengaku justru mendapat ancaman.

Dia merasa terancam dan mengaku mentransfer Rp2 miliar ke rekening atas arahan terlapor. Pada 15 November 2024, korban mengaku diminta lagi untuk memberikan uang tunai Rp2 miliar. 

Baca Juga: Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Siapkan Serangan Balasan kepada Reza Gladys


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV/Tribratanews.polri.go.id




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x

A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: