JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Direktur Wahana Musik Indonesia (WAMI), Adi KLA Project mengaku menghargai langkah hukum yang ditempuh Ari Bias dalam memperjuangkan hak ciptanya terkait lagu 'Bilang Saja' yang dinyanyikan Agnez Mo.
Dari sudut pandang Adi, untuk saat ini yang utama adalah menghargai pihak yang memperjuangkan haknya.
"Kita harus bisa menghargai orang-orang yang memperjuangkan haknya. Karena kita harus bisa menghargai itu," ujar Adi KLa Project di kawasan Cipete Jakarta Selatan, Rabu (5/2/2025) mengutip Tribunnews.
"Jadi ada yang memperjuangkan haknya lewat peradilan, hukum, sama seperti WAMI yang memperjuangkan haknya. Saya berharap semua bisa mengapresiasi itu," tambahnya.
Baca Juga: Anji Manji Komentari Kasus Agnez Mo Didenda Rp1,5 M: Penyanyi Harus Lebih Hargai Pencipta Lagu
Adi juga menyoroti proses hukum ini menjadi ujian bagi sistem peradilan di Indonesia.
"Kami ingin tahu hukum akan bicara seperti apa? Oke, kita lihat gimana hukumnya, kami juga deg-degan," katanya.
"Ini ibaratnya hukum Indonesia sedang diuji loh, apakah akan dibatalkan atau akan dikabulkan," lanjut Adi.
Ia menegaskan bahwa menuntut hak melalui peradilan adalah langkah yang benar dan harus dihargai.
"Untuk saat ini yang harus dihargai adalah usahanya menuntut hak dengan peradilan, bukan dengan premanisme, karena itu jalan yang benar lewat sebuah peradilan," ungkap Adi.
Seperti diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Ari Bias akhirnya buka suara soal pelemik ini, dimana seharusnya yang selama ini diatur bahwa penyelenggara lah yang berhak membayarkan royalti pertunjukan dari penyanyi, kepada LMKN yang nantinya dibayarkan ke pencipta lagu.
"Ternyata keputusan pengadilan mengatakan bahwa pelaku pertunjukan itu adalah penyanyi yang harus bertanggung jawab. EO hanya membantu mengurus izinnya si penyanyi itu," ucapnya.
Baca Juga: Bianca Censori, Jadi Sorotan di Red Carpet Grammy Awards 2025 dengan Gaun Tembus Pandang
Bahkan, Ari Bias juga menjawab keheranan Federasi Serikat Musisi Indonesia (FESMI), yang menyebut penyelanggara lah penanggung jawab sebuah pertunjukan, termasuk soal lagu-lagu yang dibawakan.
"Menurut saya FESMI bilang seperti itu karena itu yang sudah berjalan berdasarkan kebiasaan. Tapi ini sudah menjadi putusan hakim, dan putusan itu berkekuatan hukum dan berdasarkan UU," ujar Ari Bias.
"Amanah UU Nomor 28 itu mengamanahkan pengguna dalam suatu pertunjukan ya, khusus pertunjukan nih bukan yang lain lain, itu adalah penyanyi," katanya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Tribunnews, KompasTV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.