JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Sigit Purnomo alias Pasha Ungu kembali menjadi pejabat negara.
Kali ini Pasha Ungu menjadi anggota DPR RI 2024-2029 dan bertugas di Komisi VIII.
Sebelumnya, Pasha Ungu menjadi pejabat negara dengan menjabat sebagai Wakil Wali Kota Palu periode 2016-2021.
Vokalis band Ungu ini menjadi perwakilan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) dari dapil DKI Jakarta III.
Ia sebagai anggota di Komisi VIII DPR RI yang mengurus bidang Agama, Sosial, Kebencanaan, dan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kewajiban melaporkan harta kekayaan atau LHKPN tentu sudah tak asing bagi Pasha Ungu.
Baca Juga: Jadi Anggota DPR RI di Usia 28 Tahun, Verrel Bramasta Punya Kekayaan Capai Rp51 M
Pasha Ungu terakhir melaporkan harta kekayaan berdasarkan LHKPN KPK pada 1 Mei 2024.
Berdasarkan laporan LHKPN itu, Pasha Ungu memiliki kekayaan bersih sebesar Rp 36,4 miliar.
Kekayaan Pasha Ungu berasal dari beberapa sumber yang dikategorikan ke dalam aset properti tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas, serta harta lainnya.
Berdasarkan Laporan LHKPN tercatat Pasha Ungu memiliki aset properti berupa tanah dan bangunan sebanyak delapan unit yang tersebar di wilayah Depok dan Bogor dengan total nilai Rp 28,6 miliar.
Pasha Ungu juga memiliki sejumlah harta bergerak berupa kendaraan mobil dan motor sebanyak 17 unit dengan total nilai Rp 7,4 miliar.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 156 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp 162 juta.
Berikut rincian harta kekayaan Pasha Ungu:
1. Tanah dan bangunan total senilai Rp 28.650.000.000
2. Alat transportasi dan mesin total senilai Rp 7.452.500.000
Baca Juga: KPK Sebut Raffi Ahmad Harus Laporkan LHKPN
3. Harta bergerak lainnya senilai Rp 156.000.000
4. Kas dan setara kas sebesar Rp 162.000.100
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.