Kompas TV entertainment selebriti

Youtuber Agatha of Palermo Dilaporkan Polisi karena Dugaan Penistaan Agama

Kompas.tv - 2 November 2024, 07:45 WIB
youtuber-agatha-of-palermo-dilaporkan-polisi-karena-dugaan-penistaan-agama
Pengacara Rusdin Ismail (kiri) saat melaporkan Youtuber Agatha of Palermo ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jumat (1/11/2024). (Sumber: ANTARA/Ilham Kausar)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kreator konten Agatha of Palermo dipolisikan karena dituduh melakukan penistaan agama terkait ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW.

Laporan tersebut dilayangkan oleh Johan Muhamad Junaedi (49) sebagai Litbang SDM DPW Jabodetabek Apologet Islam Indonesia (API) ke Polda Metro Jaya Jakarta, Jumat. 

"Mendampingi pelapor, saudara Johan dalam perkara ujaran kebencian terhadap Nabi Muhammad SAW yang dilakukan oleh akun YouTube live streaming dari TikTok yang distreamingkan ke akun YouTube Benteng77 yang diduga dilakukan oleh saudara berinisial AG," kata pengacara Johan, Rusdin Ismail, Jumat (1/11/2024) seperti mengutip Antara.

Baca Juga: Film Mama Jo Bakal Dimainkan di Jepang, Yunani hingga Serbia

​​​​​Rusdin menjelaskan, penistaan ini diduga dilakukan oleh Agatha melalui siaran langsung di YouTube.

"Dia menyampaikan bahwa Nabi Muhammad tukang kawin dan jual beli manusia, Nabi Muhammad takut air saat buang air besar, dan lain sebagainya," katanya.

Rusdin mengatakan, peristiwa penistaan ini diduga terjadi pada 28 Oktober 2024. Saat itu Johan sebagai pelapor melihat langsung tayangan tersebut di YouTube.

Sementara itu, Johan sebagai pelapor berharap laporannya segera diproses. Dia ingin Agatha ditangkap untuk memberikan efek jera kepada masyarakat, sehingga tidak ada lagi penistaan agama.

"Mudah-mudahan dengan pelaporan ini tidak ada lagi penista-penista dan ini sebagai efek jera. Kita ingin adem ayem di NKRI, " katanya.

Pihak pelapor membawa sejumlah alat bukti berupa cetakan (print out) dari saluran YouTube yang menyampaikan ujaran kebencian. 

Baca Juga: Tiket Fan MeetUp Lisa Blackpink Turun Harga, Simak Daftarnya!

Agatha sendiri dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28E jo. Pasal 45 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x