Kompas TV entertainment selebriti

Majelis Hakim Periksa 6 Saksi di Sidang Kasus Kematian Dante, Sopir Yudha Arfandi Ikut Diperiksa

Kompas.tv - 1 Agustus 2024, 14:05 WIB
majelis-hakim-periksa-6-saksi-di-sidang-kasus-kematian-dante-sopir-yudha-arfandi-ikut-diperiksa
Sidang kasus kematian anak artis Tamara Tyasmara dan DJ Angger Dimas yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (Sumber: KOMPAS.com/RYAN SARA PRATIWI)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang lanjutan kasus kematian Dante dengan terdakwa Yudha Arfandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (1/8/2024).

Adapun sidang hari ini agendanya keterangan saksi. Dari jalannya sidang sampai berita ini diterbitkan, sudah ada dua saksi yang diperiksa sejak sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB.

Mengutip Tribunnews, saksi pertama yang diperiksa adalah yaitu sopir pribadi Yudha Arfandi, Muhammad Ekki Safrudin yang bekerja sejak 2023. Saksi kedua yaitu Margareth Angelica, sahabat Tamara Tyasmara sejak 2014 yang juga mengenal Yudha Arfandi dan almarhum Dante.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Pastikan Datang di Sidang Kasus Tewasnya Dante Hari Ini, Hadir sebagai Saksi

Sementara itu Majelis Hakim menyebut akan ada enam saksi yang diperiksa hari ini.

Sebelumnya Tamara menjelaskan bahwa dirinya akan hadir hari ini.

"Nanti sahabat saya akan diperiksa juga, saya InsyaAllah dan ibu saya datang," kata Tamara dalam media sosialnya.

Namun sejauh ini Tamara Tyasmara belum terlihat hadir. Begitu pun dengan Angger Dimas yang merupakan ayah dari Dante.

Seperti diketahui Dante meninggal dunia pada 27 Januari 2024 di kolam renang daerah Duren Sawit, Jakarta Timur.

Baca Juga: Tamara Tyasmara Tak Terima Dituding Angger Dimas Menutupi Proses Sidang Dante

Yudha Arfandi disebut polisi membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter, tetapi Yudha mengaku melakukan itu untuk latihan pernapasan.

Yudha Arfandi akhirnya dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 80, Pasal 340 KUHP dan/atau Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x