JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua orang selebgram berinisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls ditangkap aparat lantaran melakukan promosi judi online atau judol.
"Tersangka inisial SM alias Karin dan MJ alias Gemini Girls ditangkap di dua lokasi berbeda," kata Kapolsek Tambun Kompol Sutirto mengutip Tribunnews, Rabu (31/6/2024).
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Putu Agum memastikan penangkapan keduanya diawali setelah pihaknya melakukan patroli siber dan menemukan akun Instagram yang mempromosikan judi online.
Baca Juga: Dikaitkan Sosok T Bos Judi Online, Tessy Akui Pekerjaannya Kini Terganggu
"Pada hari Minggu, 21 Juli 2024, sekira jam 01.00 WIB, saat anggota Opsnal Polsek Tambun sedang melakukan kegiatan observasi patroli cyber online di wilayah Tambun dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di akun Instagram Yanikarin_. mempromosikan judi online yang ia posting melalui status Instagramnya," ungkapnya.
Atas temuan itu, polisi melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap SM alias Karin di kos di kawasan Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"Hasil interogasi, tersangka SM alias Karin mengakui bahwa akun Instagram yang bernama @Yanikarinn_ adalah miliknya dan benar di akun tersebut mempromosikan situs judi online," tuturnya.
Di sisi lain, Polsek Tambun juga menangkap selebgram berinisial MJ alias Gemini Girls. MJ ditangkap di apartemen kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 10 Juli 2024 lalu.
"Tersangka MJ mengakui bahwa akun Instagram yang bernama @mftjnnh26_ adalah miliknya dan benar di akun tersebut mempromosikan situs judi online," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, Putu mengatakan keduanya dibayar Rp800 ribu per sekali unggah konten judi online.
Baca Juga: Kronologi Mobil Ayu Ting Ting Dibobol Maling saat Liburan di Las Vegas
"Dari keterangan sementara Rp800 ribu per postingan. Seminggu bisa satu sampai dua kali postingan," ujarnya.
Saat ini keduanya diamankan di Polsek Tambun. Keduanya dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara," imbuhnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.