Kompas TV entertainment selebriti

Sutradara 'Vina: Sebelum 7 Hari' Turut Komentari Bebasnya Pegi: Pelaku Sebenarnya Harus Ditangkap

Kompas.tv - 8 Juli 2024, 16:03 WIB
sutradara-vina-sebelum-7-hari-turut-komentari-bebasnya-pegi-pelaku-sebenarnya-harus-ditangkap
Anggy Umbara, Sutradara film Vina: Sebelum 7 Hari. Ia turut mengomentari dibebaskannya Pegi Setiawan alias Perong dari status tersangka pembunuhan Vina dan Eky usai Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan Pegi, Senin (8/7/2024). (Sumber: KOMPASTV)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sutradara Anggy Umbara turut berkomentar dengan bebasnya Pegi Setiawan yang sebelumnya menjadi tersangka atas kasus dugaan pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu.

Adapun Anggy Umbara yang menjadi sutradara Film Vina: Sebelum 7 Hari ini menghormati putusan hukum yang berjalan.

"Ya kalau memang hukum sudah berjalan secara menyeluruh gitu dan terbukti bahwa Pegi tidak bersalah ya harus dibebaskan," kata Anggy Umbara kepada wartawan via pesan singkat, Senin (8/7/2024).

Baca Juga: Pasca-Viral Ipar adalah Maut, Giliran Kisah Norma Risma, Perselingkuhan Mertua dan Menantu Jadi Film

Anggy mengatakan agar tidak ada lagi korban salah tangkap yang terjadi seperti Pegi.

"Jadi seperti yang saya sudah bilang kan, lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah dari pada kita menghukum 1 orang yang tidak bersalah," ucap Anggy Umbara.

"Jadi jangan sampai orang yang tidak bersalah, tapi dihukum begitu. Jadi keadilan memang benar-benar harus ditegakkan dengan baik dan benar sih," tambah Anggy, dikutip dari Kompas.com.

Dalam kesempatan itu, Anggy berharap agar pelaku sebenarnya pembunuhan Vina segera ditangkap.

"Alhamdulillah dia dibebaskan dan bisa mendapatkan kehidupannya di luar penjara gitu kan. Semoga pelaku sebenarnya cepat ketangkap untuk yang tidak melakukan ya harus dibebaskan," ucap Anggy Umbara.

Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat telah mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan dari Pegi Setiawan, yang merupakan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon 2016.

Hakim PN Bandung, Eman Sulaeman menyebut, penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Eky tidak sesuai prosedur.

Baca Juga: Raffi Ahmad Buka Suara soal Arah Politiknya di Pilkada 2024

"Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung.

Diketahui, Pegi Setiawan ditangkap setelah film 'Vina: Sebelum 7 Hari' viral dan banyak disaksikan orang-orang. Berangkat di sinilah yang membuat kasus pembunuhan Vina kembali dibuka setelah beberapa tahun.

Polisi pun langsung memburu pelaku hingga akhirnya menangkap Pegi alias Perong yang diduga sebagai pelaku yang selama ini dinyatakan buron oleh polisi.


 




Sumber : Kompas.com, Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x