JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Inara Rusli melalui kuasa hukumnya, Ahmad Ramzy, mengajukan permohonan pencabutan laporan terhadap Virgoun atas dugaan perzinaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat, Senin (20/5/2024).
Adapun keputusan itu diambil keduanya demi masa depan anak-anaknya.
“Mereka sepakat berdamai untuk masa depan anak aja, kedepannya bisa mendidik anak-anaknya menjadi anak yang baik,” ujar Ramzy mengutip Kompas.com.
Baca Juga: Voice of Baceprot Masuk Forbes 30 Under 30 Asia 2024, Band Metal Satu-satunya dari Indonesia
Ramzy menambahkan, kesepakatan perdamaian itu juga tidak ada embel-embel perjanjian tertulis antara Virgoun dan Inara.
Yang jelas, kata Ramzy, tidak ada unsur paksaan atau apa pun dalam perjanjian ini.
“Enggak ada isi perjanjiannya cuma menyatakan saling mencabut aja. Tidak ada yang lain tanpa ada paksaan, tekanan dan syarat apa pun,” ucapnya.
Proses pencabutan laporan ini nantinya akan berlanjut dengan menghadirkan Inara Rusli dan Virgoun yang akan sama-sama ke Polda Metro Jaya.
Tak hanya itu, Virgoun juga akan mencabut laporannya terhadap Inara.
Baca Juga: Banding Virgoun Ditolak, Inara Tetap Dapat 50 Persen Royalti Bersih dari 3 Lagu
"Rencananya minggu depan Inara akan jalani BAP untuk permohonan pencabutan laporan, berikutnya juga Virgoun akan melakukan hal itu. Kami tidak tahu apakah secara bersama atau tidak," papar dia.
Sebagai informasi, pada 6 Mei 2023 lalu Inara melaporkan Virgoun atas dugaan perzinahan. Laporan tersebut laporan tersebut terdaftar dalam nomor LP/B/2427/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA. Sementara Virgoun melaporkan Inara atas dugaan akses ilegal data pribadi pada Juli 2023.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.