Kompas TV entertainment selebriti

Epy Kusnandar Pakai Ganja di Atas Pohon Setelah Sahur, Polisi Akui Ia Was-was

Kompas.tv - 18 Mei 2024, 05:41 WIB
epy-kusnandar-pakai-ganja-di-atas-pohon-setelah-sahur-polisi-akui-ia-was-was
Epy Kusnandar (Sumber: Grid ID)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktor Epy Kusnandar pemeran Kang Mus di Sinetron "Preman Pensiun", sudah ditetapkan sebagai tersangka atas penyalahgunaan narkoba jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan Epy Kusnandar mengonsumsi ganja baru kali ini dari Yogi Gamblez yang merupakan tersangka lainnya.

Epy Kusnandar mengonsumsi ganja pertama kali pada saat Bulan Ramadan tahun ini.

"Dari keterangannya, EK mengonsumsi satu linting ganja pada 21 Maret 2024 sekitar pukul 04.00 WIB, (jam selesai sahur)" kata Kombes Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (17/5/2024).

Kombes Syahduddi menambahkan, Epy Kusnandar memakainya di atas pohon belakang apartemen tempat tinggalnya.

"Mungkin yang bersangkutan pakai di atas pohon karena was was atau takut ketahuan," jelas Kombes Syahduddi.

Namun satu linting ganja tersebut tidak langsung dihabiskan. Sisanya Epy Kusnandar pakai setelah dua minggu kemudian.

Baca Juga: Kronologi Epy Kusnandar Pemeran Kang Mus "Preman Pensiun" Konsumsi Ganja, Minta dari Yogi Gamblez

"Dia sempat lupa, akhirnya dipakai setelah ditemukan sisanya sama juga di atas pohon belakang apartemen," ujar Kombes Syahduddi.

Setelah itu di tes urine Epy Kusnandar positif THC.

Seperti diketahui polisi menyita barang bukti berupa ganja seberat 12,34 gram, 3 pak kertas vapir, satu botol kaca mayonaise, satu bungkus rokok, dan satu ponsel yang digunakan untuk memesan ganja, dan hasil tes urine dari Epy dan Yogi yang menyatakan mereka positif ganja.

Baca Juga: Polisi Pastikan Epy Kusnandar Baru Sekali Ini Order Ganja, dan Langsung Ditangkap

Polisi menangkap Epy dan rekannya, Yogi Gamblez di lokasi yang sama yakni di warung milik Epy di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan pada Kamis (9/5/2024).

Akibat perbuatannya, Epy kini jalani rehabilitasi, sementara Yogi dijerat dengan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 127 ayat 1 huruf A UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x