Kompas TV entertainment selebriti

Kuasa Hukum Enggan Tanggapi Kabar Ammar Zoni Tak Pernah Dijenguk Keluarga Selama di Penjara

Kompas.tv - 14 Mei 2024, 19:25 WIB
kuasa-hukum-enggan-tanggapi-kabar-ammar-zoni-tak-pernah-dijenguk-keluarga-selama-di-penjara
Ammar Zoni (Sumber: Kompas.com/Shania Mashabi)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ammar Zoni dinilai kurang diperhatikan oleh keluarga selama mendekam di penjara. Menanggapi hal ini, kuasa hukum Ammar Zoni enggan untuk berkomentar lebih lanjut.

“Ya itu saya nggak masuk di ranah itu lah. Saya kan cuma penasihat hukum. Saya ngomongin masalah hukum saja lah ditanya ke saya, kalau keluarga kan adiknya artis,” kata Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).

Meski begitu, Jon Mathias mengungkapkan bahwa masih ada anggota keluarga yang aktif bertanya soal kondisi Ammar Zoni.

Hanya saja ia tidak mau mengungkapkan siapa anggota keluarga yang dimaksud.

Baca Juga: Ammar Zoni Dijerat 2 Pasal, Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp8 Miliar

“Masih, masih ada (anggota keluarga yang bertanya soal kondisi Ammar). Ya itu tak usah diungkapkan lah (siapa orangnya),” lanjut Jon.

Sebagai informasi, sidang perdana kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa Ammar Zoni telah digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (13/5/2024).

Sidang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam sidang pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ammar Zoni dengan dua pasal.

"Atas perbuatan itu terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam pasal pidana 114 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika atau kedua, pasal 112 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dan kedua pasal 111 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika," ucap JPU PN Jakarta Barat.

Adapun hukuman penjara untuk pasal 111 dan 112 adalah minimal 4 tahun penjara, serta pasal 114 adalah minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga: Irish Bellla Senyum Dijodohkan dengan Abidzar, Tetap Buka Peluang Rujuk dengan Ammar Zoni

Sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap atas kasus narkoba pada 12 Desember 2023 lalu di sebuah apartemen di BSD, Tangerang Selatan.

Padahal, ayah dua anak ini baru saja bebas menjalani hukuman penjara atas kasus serupa pada Oktober 2023.

Barang bukti yang diamankan pihak kepolisian adalah 4 paket sabu berat 4,6 gram, 1 paket daun ganja berat 1,32 gram, 1 buah cangklong, 1 kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, dan 1 unit HP.


 



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x