JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar kurang menyenangkan datang dari ustaz sekaligus pebisnis, Yusuf Mansur. Pasalnya, salah satu bisnis berbentuk aplikasi pembayaran, Paytren, miliknya dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menyikapi keputusan OJK yang mencabut izin usahanya, Ustaz Yusuf Mansur pun mengaku legowo.
Bahkan, ayah dari Wirda Mansur ini berharap dengan diputusnya izin usaha tersebut bisa menjadi amal ibadahnya.
“Nggak apa-apa,” ujar Ustaz Yusuf Mansur kepada awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (14/5/2024).
“Semoga jadi ibadah dan amal saleh, dan jadi jariyah,” imbuhnya.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren yang Dulu Didirikan Yusuf Mansur, Ini Alasannya
Ustaz Yusuf Mansur sendiri mengaku membangun bisnis tersebut dengan tujuan untuk meningkatkan perekonomian umat muslim melalui jalan syariah.
“Gimana niat. Kan niat sudah dicatat Allah. Saya pengen memajukan ekonomi umat, ekonomi syariah,” terangnya.
Ustaz Yusuf Mansur juga berharap dengan kondisi ini, ia diberikan ampunan oleh Allah.
“Dan semoga Allah mengampuni saya, dan kawan-kawan semua, terus memberikan kesempatan lagi di kemudian hari, dalam keadaan lebih baik,” imbuhnya.
Ustaz Yusuf Mansur juga mengaku ikhlas dengan keputusan OJK.
“Ridha, Insya Allah, saya sudah memberikan perjuangan terbaik juga. Izin Allah dan maksimal di kerja dan usaha,” tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, OJK menghapus izin usaha PT Paytren Aset Manajemen alias Paytren milik Ustaz Yusuf Mansur.
Baca Juga: Deretan Artis Masuk DCS DPR RI Dapil Jakarta 1, Yusuf Mansur Caleg No 1 Perindo
Pencabutan izin tersebut dilakukan OJK lantaran Paytren dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran undang-undang pasar modal.
Selain itu, Paytren yang merupakan milik Yusuf Mansur itu juga dinilai tidak memenuhi beberapa persyaratan, seperti tidak memiliki komisaris independen, hingga tidak menjalankan kewajiban berupa penyampaian laporan kepada OJK.
Izin usaha PT Paytren Aset Manajemen (PAM) telah dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sejak 8 Mei 2024. Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia, PAM resmi mengantongi surat izin dari OJK sejak 24 Oktober 2017.
Yaitu lewat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor ; KEP-49/D.04/2017 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi Syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.