JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan baru saja menggelar sidang putusan terdakwa Christopher Stefanus Budianto atas penipuan terhadap aktris Jessica Iskandar.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/4/2024), kemarin.
Majelis hakim memutuskan bahwa Christopher Stefanus Budianto (CSB) dijatuhkan vonis selama 2,5 tahun penjara atas tindak penipuan yang dilakukannya.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Hakim Ketua, mengutip Tribunnews, Selasa (23/4/2024).
Baca Juga: Ayu Dewi Klarifikasi soal Tudingan Jadi Artis "A" yang Ikut Terseret Kasus Korupsi Timah
Tak hanya menjalani hukuman penjara, CSB juga harus mengembalikan mobil Alphard milik wanita yang kerap disapa Jedar tersebut yang sebelumnya digelapkan.
"Satu unit mobil dengan spesifikasi unit mobil merek Toyota, Tipe Alphard 2.5 G AT, dengan Nomor Polisi B 73 DAR, tertanggal 27 Februari 2021 dikembalikan kepada saksi Yesisca Iskandar," ucap Hakim Ketua.
Mendengar bacaan putusan dari hakim, CSB belum bisa menentukan sikap apakah dirinya dapat menerima atau mengajukan banding.
CSB meminta waktu selama satu minggu untuk mengambil langkah hukum selanjutnya.
"Untuk putusannya saya minta waktu untuk pikir-pikir satu minggu," ujar Christopher Stefanus Budianto
Sebelumnya, Jedar, ibu dua anak itu ditipu oleh Christopher Stefanus Budianto dengan modus penyewaan mobil.
Imbasnya, sebanyak 11 mobil mewah hilang dengan total kerugian mencapai Rp 9,8 miliar.
Baca Juga: Richard Eliezer Akhirnya Menikahi Ling Ling, Sempat Mengaku Ikhlas jika Ditinggalkan
Jedar melaporkan penipuan tersebut ke Polda Metro Jaya pada Juni 2022 lalu.
CSB yang buron setelah jadi tersangka sejak Februari 2023, berhasil ditangkap di Thailand pada November 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.