JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi Ahmad Dhani sejatinya meraih kursi DPR RI di atas kertas berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara tingkat nasional untuk Provinsi Jawa Timur di kantor KPU RI, Rabu (13/3/2024).
Hasil rekapitulasi untuk daerah pemilihan (dapil) Jawa Timur I, Partai Gerindra mengoleksi suara terbanyak di antar partai politik lainnya dengan jumlah 543.677 coblosan.
Merujuk metode konversi Saint Lague yang digunakan untuk pileg di Indonesia, Gerindra berhak atas 2 kursi DPR RI di dapil ini.
Baca Juga: MenPAN-RB Tepis Kembalikan Dwifungsi ABRI soal TNI-Polri Bisa Isi Jabatan ASN
Dua kursi itu otomatis jatuh ke dua caleg dengan suara terbanyak di dapil Jatim I yang meliputi Kota Surabaya dan Sidoarjo. Mereka adalah Bambang Haryo (nomor urut 1) yang sukses mendapatkan 190.741 suara dan Ahmad Dhani (nomor urut 2) yang berhasil mengantongi 134.227 suara.
Hasil ini membuat Dhani berpeluang bertemu dengan mantan vokalis Dewa 19, Once Mekel, yang juga dicalonkan PDIP sebagai anggota DPR RI dari dapil Jakarta II yang meliputi Jakarta Selatan, Pusat, dan Luar Negeri.
Berdasarkan penghitungan sejauh ini, Once menjadi caleg PDI-P dengan raihan suara terbanyak di dapil Jakarta II yakni 47.896 suara.
Namun demikian, nasib penyanyi berdarah Manado itu belum dapat dipastikan karena penghitungan suara dapil Jakarta II belum menghitung suara dari luar negeri akibat adanya pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur, Malaysia, pada 10 Maret lalu.
Sebagai informasi, Dhani dan Once kurang lebih menghabiskan waktu sekitar 10 tahun bersama di Dewa 19 sebelum Once memutuskan mencoba peruntungan sebagai solois.
Setelah hengkang, Once belakangan sempat beberapa kali terlibat dalam konser-konser featuring Dewa 19 hingga 2023 lalu.
Namun, jelang tahun politik, keduanya terlibat konflik seputar sistem royalti lagu-lagu Dewa 19. Once menyoroti Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta yang belakangan menimbulkan polemik menyusul perbedaan pendapat antara dirinya dengan Ahmad Dhani perihal pengumpulan royalti lagu-lagu Dewa 19.
Baca Juga: Turun Rp 500 Per Kilogram, Harga Beras di Boyolali Masih Mahal
Dhani berkeras bahwa aktor pertunjukan seperti Once perlu minta izin untuk membawakan lagu band-nya.
Sementara itu, Once berkukuh bahwa mekanisme "extended collective licensing" melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sudah tepat sebagaimana diatur Pasal 23 dan 87 UU Hak Cipta. Dengan mekanisme tersebut, menurut Once, aktor pertunjukan tidak perlu meminta izin satu per satu kepada pencipta lagu.
Sebab, yang berkepentingan dalam komersialisasi lagu itu, mulai dari restoran hingga event organizer, cukup membayarkan royalti sesuai tarif ke LMK, untuk kemudian disetorkan ke LMKN, lalu didistribusikan kepada pencipta lagu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.