JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengungkap fakta baru di rekonstruksi kasus kematian anak Tamara Tyasmara, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante (6). Direncanakan ada 49 reka adegan yang bakal dilakukan, Rabu (28/2/2024).
Mengutip tayangan Breaking News KompasTV, Kombes Wira mengatakan, di adegan 13 ditemukan bahwa tersangka Yudha Arfandi sempat mengecek ketersediaan CCTV kolam renang di Duren Sawit, Jakarta Timur.
Tersangka melakukan itu melalui website kolam renang yang berada di Duren Sawit, Jakarta Timur tersebut saat tengah dalam perjalanan ke sana. Namun, adegan 13 ini tidak diakui oleh tersangka Yudha.
“Rekonstruksi dilakukan berdasarkan keterangan yang ada dan di adegan 13 di mana posisinya menuju kolam renang. Ada satu adegan di mana tersangka tidak mengakui telah mengakses CCTV melalui browsing di internet untuk mengecek apakah ada CCTV atau tidak,” ujar Wira Satya.
Baca Juga: Buntut Kasus Santri Tewas, Kemenag Ungkap Ponpes Al Hanifiyah Ternyata Tak Kantongi Izin
Ia mengatakan, hal ini sudah dibuktikan oleh analisis digital bahwa fakta tersangka Yudha mengakses CCTV kolam renang saat perjalanan ke sana.
“Pada faktanya tersangka mengecek CCTV melalui browsing, ini telah dibuktikan dari analisis digital,” ucap Kombes Wira.
“Tersangka YA mengakses CCTV melalui handphone, ini berdasarkan analisis digital,” lanjutnya.
Ia mengatakan, fakta baru ini dapat menguatkan Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana.
“Ini bisa diterapkan Pasal 340 soal pembunuhan berencana,” tegas dia.
“Dengan rekonstruksi ini bisa memberikan gambaran sampai akhirnya korban masuk kolam renang sampai ditenggelamkan dan dibawa ke rumah sakit,” tutur Kombes Wira.
Seperti diberitakan sebelumnya, kekasih Tamara Tyasmara, Yudha Arfandi (33) membenamkan Dante sebanyak 12 kali di dalam kolam sedalam 1,5 meter. Pelaku diduga menenggelamkan Dante dengan memegang pinggang memakai kedua tangannya.
Baca Juga: Dampak Kekeringan Hasil Pertanian Tomat Cabai di Sorong Anjlok
Dokter menyatakan, Dante meninggal kehabisan oksigen karena tenggelam. Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Tersangka Yudha dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76 c juncto Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.