Kompas TV entertainment selebriti

Ayu Ting Ting Lamaran, Bolehkah TNI Menikahi Janda? Ini Aturannya

Kompas.tv - 9 Februari 2024, 12:00 WIB
ayu-ting-ting-lamaran-bolehkah-tni-menikahi-janda-ini-aturannya
Ayu Ting Ting dan Lettu Muhammad Faradana saat acara lamaran. (Sumber: Instagram)
Penulis : Ade Indra Kusuma | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar pertunangan Ayu Ting Ting dengan seorang pria yang diketahui bernama Muhammad Faradana tengah ramai diperbincangkan. 

Foto pertunangan Ayu Ting Ting dengan Muhammad Faradana pun beredar di media sosial. Belakangan juga ramai diberitakan bahwa calon suami sang pedangdut itu merupakan anggota TNI berpangkat Lettu. 

Lantas benarkah ada syarat atau aturan khusus terkait Anggota TNI menikahi janda?

Baca Juga: Jessica Iskandar Kaget Dengar Ayu Ting Ting Bertunangan

Mengutip Peraturan Panglima TNI Nomor 50 Tahun 2014 tentang Tata Cara Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Prajurit.

Dalam aturan itu disebutkan, TNI boleh menikah jika prajurit yang bersangkutan tidak dalam masa pendidikan. TNI wanita pun dilarang menikahi prajurit TNI pria yang lebih rendah golongan kepangkatannya.

Lalu, bolehkah TNI menikahi janda?

Mengacu pada peraturan tersebut, terdapat beberapa syarat administrasi yang harus dipenuhi oleh prajurit TNI yang ingin menikah.

Salah satunya adalah surat keterangan tentang data calon suami/istri prajurit. Dalam keterangan tersebut, jika salah seorang atau keduanya pernah menikah maka harus mencantumkan nama istri atau suami terdahulu.

Selain itu, terdapat juga syarat melampirkan surat keterangan status belum pernah kawin atau status resmi janda/duda dari pejabat yang berwenang, serta surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dari calon suami jika mereka janda/duda.

Syarat-syarat ini menjadi jawaban bahwa prajurit TNI boleh menikahi janda ataupun duda.

Syarat menikah dengan prajurit TNI

Sebelum melangsungkan pernikahan, prajurit TNI harus mengajukan permohonan izin perkawinan kepada komandan atau atasan yang berwenang secara tertulis. Permohonan tersebut harus disertai dengan lampiran sejumlah persyaratan, yakni:

  1. Surat keterangan tentang nama, tanggal dan tempat lahir, agama, pekerjaan dan tempat tinggal calon suami/istri, apabila salah seorang atau keduanya pernah kawin agar mencantumkan nama istri atau suami terdahulu,
  2. Surat keterangan tentang nama, agama, pekerjaan dan tempat tinggal orang tua calon suami/istri,
  3. Surat kesanggupan dari calon istri/suami untuk menjadi istri/suami prajurit dan mematuhi norma kehidupan berkeluarga di TNI,
  4. Surat keterangan dari yang berwenang bahwa calon suami telah mencapai usia dua puluh satu tahun dan calon istri sembilan belas tahun,
  5. Surat persetujuan dari pengadilan atau pejabat yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak calon suami/istri jika calon suami/istri belum mencapai usia tersebut,
  6. Surat persetujuan ayah/wali calon istri,
  7. Surat keterangan pejabat personalia mengenai status belum/pernah kawin, dari prajurit yang bersangkutan,
  8. Surat keterangan status belum pernah kawin/janda/duda dari pejabat yang berwenang,
  9. Surat keterangan cerai/kematian suami dari calon istri atau surat keterangan cerai/kematian istri dan calon suami apabila mereka sudah janda/duda,
  10. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari polisi setempat tentang tingkah laku calon istri/suami yang bukan prajurit,
  11. Surat keterangan dokter TNI tentang kesehatan prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami,
  12. Enam lembar pas foto ukuran 4x6 prajurit yang bersangkutan dan calon istri/suami,
  13. Surat keterangan baptis atau sidi dari pejabat gereja yang bersangkutan bagi yang menganut Protestan dan surat permandian yang tidak lebih tua dari enam bulan bagi yang beragama Katolik dan surat keterangan sudhi wadani bagi yang beragama Hindu.

Izin pernikahan diberikan jika pernikahan yang akan dilakukan tidak melanggar norma agama yang dianut kedua pihak. Izin juga akan diberikan jika pernikahan itu menampakkan prospek kebahagiaan, kesejahteraan dan keharmonisan bagi calon suami/isteri yang bersangkutan dan tidak memberi dampak negatif yang mengakibatkan kerugiaan dalam kedinasan.

Setelah diberikan izin, keduanya akan mendapatkan bukti tertulis berupa Surat Pendapat Pejabat Agama (SPPA) dan diwajibkan menghadap komandan/atasan dan pejabat agama di satuan masing-masing untuk mendapat bimbingan pernikahan. Surat izin pernikahan berlaku selama enam bulan terhitung sejak tanggal dikeluarkan.

Baca Juga: Pastikan Ayu Ting Ting Sudah Lamaran, Umi Kalsum: Doakan Sampai Ijab Kabul

Namun, permohonan izin juga dapat ditolak, jika:

  1. Tabiat, perilaku dan reputasi calon istri/suami yang bersangkutan tidak sesuai dengan norma kehidupan bersama yang berlaku dalam masyarakat,
  2. Perkawinan akan dilaksanakan patut diduga merendahkan martabat TNI atau mengakibatkan kerugian terhadap nama baik TNI ataupun negara, baik langsung maupun tidak langsung,
  3. Tidak memenuhi syarat kesehatan.
     

Seperti mengutip Kompas.com dalam referensi: Aji, Chandrasa Bayu. 2021. Konsep Kafa‘Ah dalam Perkawinan Prajurit TNI Menurut Peraturan Panglima No 50 Tahun 2014 tentang Larangan Perkawinan karena Pangkat. Skripsi. Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Antasari: Banjarmasin.

 




Sumber : Kompas TV, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x