JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus anak Tamara Tyasmara, Dante (6 tahun) yang tenggelam di kolam renang daerah Jakarta Timur memasuki babak baru. Polisi disebut tengah mendalami dugaan kelalaian Tamara atas meninggalnya sang anak.
Adakah kemungkinan Tamara ditetapkan tersangka dengan tuduhan kelalaian sebagai orang tua karena tak bisa menjaga anaknya?
“Masih kita dalami (adanya dugaan kelalaian Tamara Tyasmara),” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi seperti dikutip Kompas.com, Kamis (8/2/2024).
Sejauh ini, sudah 20 saksi diperiksa polisi. Mereka antara lain manajemen kolam renang, pihak rumah sakit, sopir Tamara, kekasih Tamara, mantan suami Tamara, dan Tamara Tyasmara sendiri.
Polisi juga sudah memeriksa rekaman CCTV dan sudah mengumpulkan banyak bukti.
Kasus kematian Dante telah naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan unsur tindak pidana, yakni melanggar Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Hingga kini penyidik terus bekerja untuk membuat kasus ini terang.
“Mohon waktu mengungkap kasus ini menjadi terang benderang, guna menemukan siapa tersangkanya,” tutur Ade Ary.
Adapun Tamara Tyasmara mengaku sudah menaruh kepercayaan penuh kepada sang pacar.
Dasar itulah yang menjadikan alasan Tamara menitipkan Dante kepada sang pacar saat mengikuti kelas renang di kolam renang umum kawasan Duren Sawit.
“Saya sangat percaya makanya saya titipin, malah saya lebih percaya sama orang ini (kekasih) daripada susnya (pengasuh) sendiri karena saya percaya sama dia,” ujar Tamara di Polda Metro Jaya usai menjalani pemeriksaan tambahan, Rabu (7/2/2024).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.