JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Oklin Fia dilaporkan oleh Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (PB SEMMI) atas dugaan pelanggaran terhadap keasusilaan.
Oklin Fia dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (14/8/2023). Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2020/VIII/2023/SPKT POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA.
PB SEMMI melaporkan Oklin Fia dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Perwakilan PB SEMMI sekaligus pelapor, Gurun Arisastra, mengatakan alasannya melaporkan Oklin Fia karena konten-konten sang selebgram di sosial media dinilai melanggar kesusilaan dan penistaan agama.
Baca Juga: Densus 88 Tangkap Teroris di Bekasi, Polisi Selidiki Pemasok 18 Senjata yang Disita
"Dia buat konten di medsos memakai jilbab menjilat es krim sambil duduk di depan kelamin pria ini keterlaluan, kami menilai perbuatannya pansos murahan, ini berpotensi melanggar kesusilaan dan penodaan terhadap agama karena jilbab merupakan identitas agama Islam," ujar Gurun, seperti dikutip dari Wartakota.
Gurun menilai tindakan yang dilakukan Oklin tersebut sangat tidak beradab. Dalam laporannya, Gurun menyertakan sejumlah barang bukti yang satu diantaranya adalah video yang viral.
Baca Juga: Polisi Tangkap dan Bongkar Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Pelajar di Pulogadung
Sebelumnya, nama Oklin Fia sempat mendapat kritik dari netizen karena kerap membagikan konten yang dinilai tidak senonoh.
Kreator konten 22 tahun ini diketahui aktif di sejumlah akun media sosial seperti TikTok, YouTube dan Instagram.
Sumber : Wartakota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.