Kompas TV entertainment selebriti

Motif Anak Pedangdut Jual Narkoba Bukan Faktor Ekonomi, Polisi: Terlanjur Jadi Pecandu

Kompas.tv - 15 Maret 2023, 13:08 WIB
motif-anak-pedangdut-jual-narkoba-bukan-faktor-ekonomi-polisi-terlanjur-jadi-pecandu
Tidak hanya anak penyanyi dangdut Lilis Karlina, polisi juga meringkus pemuda berisial I (26) yang diduga berperan sebagai kurir. (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Dian Nita | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan motif RD (15), anak pedangdut Lilis Karlina yang menggunakan dan menjual narkoba bukan karena  faktor ekonomi.

Edwar menuturkan, berdasarkan keterangan pelaku, RD yang masih kelas 3 SMP itu sudah menerima uang saku yang cukup oleh orang tuanya.

"Bukan kesulitan ekonomi, menurut keterangan anak ini uang jajan orang tuanya cukup. Tapi karena terlanjur sebagai pecandu obat-obatan sering minum-minuman juga jadi butuh pengeluaran banyak," ujar Edwar, Selasa (14/3/2023), dikutip dari Tribunnews.

Kecanduan Narkoba Sejak Usia 13 Tahun

Selain itu, Edwar mengatakan RD sudah mengalami kecanduan narkoba sejak masih berusia 13 tahun.

Baca Juga: Alasan Anak Lilis Karlina Edarkan Narkoba, Polisi: Untung Rp700 Ribu per Hari, Pernah Dapat Rp3 Juta

"Pada saat usia 13 tahun tersangka sudah mengonsumsi obat-obatan terlarang," terang Edwar.

Setelah menjadi pemakai, RD mulai merasakan keuntungan menjadi penjual dan berakhir jadi pengedar. Ia sendiri mengemas obat-obatan terlarang itu di kamar rumahnya.

"Anak tersebut mengemas atau repacking obat-obatan tersebut untuk diedarkan itu di rumahnya sendiri tanpa diketahui oleh orang tuanya," lanjut Edwar.


 

Dalam hal ini, Edwar menyebut kedua orang tua RD tidak mengetahui putranya selama ini memakai dan mengedarkan narkoba.

"Sampai saat sebelum ditangkap oleh pihak kepolisian orang tua tidak mengetahui perilaku dari anaknya sebagai pengguna maupun pengedar narkotika," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Satres Narkoba Polres Purwakarta menangkap RD di rumahnya di Desa Ciwerang, Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Minggu (12/3/2023).

Saat penggerebekan di rumah RD, pihak penyidik berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 925 butir obat Hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 (dua ratus) butir obat trihexyphenidyl.

Baca Juga: Edarkan Narkoba, Anak Pedangdut Lilis Karlina Ditangkap Polisi!

Adapun RD diduga memperoleh obat-obatan terlarang itu dari membeli secara online.

"Kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," kata Edwar.

Dari hasil pengembangan kasus RD, Satres Narkoba Polres Purwakarta juga berhasil meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) yang berperan sebagai kurir.

“Saudara I menjadi perantara untuk menjual narkotika golongan 1 ke pelaku RD," jelasnya.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x