JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengatakan kliennya, artis Venna Melinda sudah menutup pintu damai dengan Ferry Irawan yang kini menjadi tersangka kasus dugaan kekerasa dalam rumah tangga (KDRT).
Menurut Hotman, sikap Ferry Irawan yang menyangkal terjadi dugaan KDRT di salah satu hotel di Kediri, Jawa Timur itulah yang membuat Venna mantap ingin bercerai dan melanjutkan proses pidana.
“Sudah (tutup pintu damai), kami sedang tunggu proses pidana ini,” ujar Hotman Paris di Kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (17/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Pengacara kondang itu juga mengungkap beberapa sifat Ferry Irawan terhadap Venna yang membuatnya kaget.
Baca Juga: Tiket Meet and Greet Disebut Mahal, Bunda Corla: Kalau Gratis, Takut Enggak Aman
“Aku baru tahu juga kalau dia keluar rumah, dia minta uang taksi online Rp150.000, minta uang pulsa Rp230.000. Venna harus bayar cicilan dia kayak Shopee gitu Rp5 juta sebulan. Aduh, parah banget,” ungkap Hotman.
“Selama menikah si Venna yang bayar, itu gimana coba?,” tambah Hotman.
Sebekumnya, Ferry Irawan membantah kabar yang menyebut dirinya tidak menafkahi istrinya, Venna Melinda.
Meski tak lagi aktif bekerja sebagai aktor sebagaimana profesinya dulu, Ferry mengaku kini dirinya bekerja sebgai influencer.
"Walaupun tidak seperti orang kaya, seperti pekerja kantoran karena saya ini influencer karena penghasilan saya itu, taruhlah ada kontrak tiga bulan, dibayarkan DP (uang muka) dan pelunasan ketika selesai," kata Ferry, dilansir dari Antara, Senin (16/1).
Baca Juga: Polisi Tahan Ferry Irawan Terkait Dugaan Kasus KDRT pada Venna Melinda
Bahkan, pria 45 tahun itu mengaku memasukkan semua penghasilannya ke rekening istrinya.
"Pokoknya semua apa yang saya dapatkan, semua saya berikan dan masuk ke rekening istri saya. Tidak ada satu rupiah pun masuk ke rekening saya," kata Ferry.
Pengacara Ferry Irawan, Jeffry Simatupang juga menegaskan kembali bahwa dalam 10 bulan terakhir, Ferry masih menafkahi Venna.
Hal itu dibuktikannya dengan catatan transfer uang nafkah Ferry kepada Venna Melinda.
"Ini bukti transfer ada, katanya tidak menafkahi itu. Dalam 10 bulan terakhir ini masih memberikan nafkah terus setiap bulan," kata Jeffry.
Kini, Ferry Irawan telah ditahan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim dan dijerat Pasal 44 dan 45 Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga secara fisik dan psikis.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.