SURABAYA, KOMPAS.TV - Aktor Ferry Irawan membantah tudingan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda. Hal ini disampaikan kuasa hukumnya, Jefry Simatupang, saat mendampingi Ferry untuk memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Timur (Jatim).
Jefry mengatakan kliennya tak pernah memukul atau menganiaya istrinya seperti yang dikatakan Venna Melinda, beberapa waktu yang lalu.
“Sebenarnya bahwa Pak Ferry tidak pernah melakukan penganiayaan dan pemukulan seperti yang dituduhkan,” kata Jefry kepada awak media, Senin (16/1/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Kronologi Dugaan KDRT Venna Melinda Versi Ferry Irawan: Istri Saya Histeris
Menurutnya, Ferry bisa membuktikan tidak ada penganiayaan yang dilakukan terhadap Venna Melinda melalui sejumlah bukti yang dibawa untuk ditunjukkan kepada penyidik.
Lebih lanjut, Jefry juga meminta penyidik Polda Jatim untuk tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.
Jefry memahami bahwa penahanan merupakan kewenangan penyidik, tetapi pihaknya akan mengajukan penangguhan penahanan jika penyidik memutuskan untuk menahan Ferry Irawan.
Pengajuan penangguhan penahanan tersebut akan dilakukan karena aktor 45 tahun itu tengah menderita penyakit sehingga membutuhkan perawatan.
"Alasannya agar komunikasi dengan pelapor tetap berjalan baik. Kedua, klien saya punya riwayat penyakit, jadi agar proses perawatan berjalan baik sehingga dapat mengikuti proses hukum dengan baik," jelas Jefry.
Baca Juga: Soal Gugat Cerai Ferry Irawan, Venna Melinda: Sudah Diurus
Sayangnya, dia tidak menjelaskan penyakit yang diderita kliennya.
Sementara itu, Ferry Irawan berharap rumah tangganya dengan Venna Melinda bisa dipertahankan.
“Sebegitu banyak perjuangan kita, sebegitu banyak kenangan manis kita. Abi hanya mohon yang masalah rumah tangga ini, abi mohon dari lubuk hati yang dalam, mimi juga punya hati kecil,” ujar Ferry, Senin, seperti dilansir Antara.
Baca Juga: Soal Venna Melinda Gugat Cerai Ferry Irawan, Hotman Paris: Maju Terus Pantang Mundur
Sebagai informasi, saat ini Ferry Irawan berstatus sebagai tersangka kasus dugaan KDRT. Dia terancam hukuman 5 tahun penjara karena dinilai melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 20014 tentang KDRT.
Sumber : Kompas.com, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.