JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan alasan aktor Fifaldi Surya Permana alias Revaldo menjalani rehabilitasi meski sudah tiga kali ditangkap gegara narkoba.
Trunoyudo menjelaskan, Revaldo belum pernah menjalani rehabilitasi. Pada kasus yang pertama, Revaldo dihukum dua tahun pertama. Pada kasus yang kedua dihukum tujuh tahun.
"Terhadap (penangkapan) kedua, sebelum dilakukannya penangkapan ini, belum pernah dilakukan rehab," ungkap Trunoyudo saat ditemui di Jakarta International Velodrome, Jakarta Timur, Sabtu (14/1/2023), sebagaimana dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Revaldo akan Jalani Rehab, Polisi Pastikan Tetap Diproses Hukum karena Bertatus Residivis
Lebih lanjut, keputusan rehabilitasi ini diambil berdasarkan hasil asesmen dari Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta, bukan hanya dari penyidik saja.
“Setelah dipelajari, baik itu dari psikiater, psikolog, unsur dokter, ini memiliki satu hal untuk diberikannya rehabilitasi,” jelas dia.
Meski menjalani rehabilitasi, Revaldo yang kini berstatus sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba itu tetap mendapatkan sanksi hukum atas tindakan yang dilakukan. Oleh karenanya, proses hukum tetap berjalan.
Trunoyudo mengimbau untuk tidak salah tafsir mengenai keputusan rehab ini, seolah-olah rehabilitasi menghapuskan proses pidana.
“Proses (hukum) jalan terus. Kan kemarin saya sampaikan ini proses tetap jalan dan kemudian hak untuk pemberian kesehatannya, maupun psikisnya ini harus direhab,” papar Trunoyudo.
Baca Juga: Revaldo usai Ditangkap: Lebih Baik Ditegur Polisi daripada Ditegur Yang Maha Kuasa
Sebagai informasi, aktor serial Ada Apa Dengan Cinta (AADC) itu ditangkap pada Selasa (10/1/2023) di Aparteme Green Pramuka, Jakarta Pusat. Polisi juga melakukan pengembangan ke Apartemen Brawijaya di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Dari lokasi itu, polisi menemukan barang bukti ganja, pil ekstasi, hingga sisa sabu-sabu.
Setelah dilakukan tes urine dan hasilnya positif mengonsumsi narkoba, Revaldo ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 111 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Tiga Kali Ditangkap Polisi karena Terjerat Narkoba, Revaldo: Saya Cuma Ingin Sembuh
Ini adalah kasus narkoba Revaldo yang ketiga. Sebelumnya, pria 40 tahun itu pernah ditangkap pada 10 April 2006. Dia diganjar dua tahun penjara karena memiliki sabu-sabu seberat 1 gram, satu linting ganja, dan 5 pil ekstasi.
Usai bebas pada September 2007, Revaldo kembali ditangkap pada 20 Juli 2010 karena kedapatan membawa sabu-sabu seberat 50 gram. Dia kemudian dinyatakan sebagai pengedar dan dihukum tujuh tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.