SURABAYA, KOMPAS.TV – Ferry Irawan terancam hukuman lima tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya, Venna Melinda.
Ferry terancam hukuman 5 tahun penjara karena dianggap melanggar Pasal 44 dan 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Penetapan tersangka Ferry Irawan berdasar hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah hotel di Kediri, Jawa Timur, dan sejumlah keterangan saksi.
"Dalam pasal yang diterapkan kepada tersangka, ada unsur kekerasan fisik dan psikis yang saat ini masih didalami," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto, Kamis (12/1/2023), dikutip dari Kompas.com.
Dirmanto menambahkan, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, yakni handuk dan pakaian korban dengan noda darah, serta fotokopi akta nikah dan menyelidiki rekaman CCTV hotel.
"Kemudian juga nanti kami rencananya memeriksa beberapa bukti lainnya, di antaranya CCTV. Kemungkinan akan disita penyidik sebagai barang bukti," ujarnya.
Baca Juga: Update KDRT terhadap Venny Melinda: Ferry Irawan Resmi Tersangka, Senin Pekan Depan Diperiksa
Dirmanto mengatakan, setelah ini pihaknya akan memanggil tersangka Ferry Irawan untuk menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur pada hari Senin (16/1/2023).
Venna Melinda melaporkan suaminya karena kekerasan yang dialaminya ke Polresta Kediri, Minggu (8/1/2023).
Venna mengaku mendapatkan perlakuan kasar dari suaminya di sebuah hotel hingga hidungnya berdarah. Dalam kesaksiannya, Venna menyebut perlakuan kasar itu bukan pertama kalinya dilakukan Ferry.
Hal itu dibenarkan oleh Hotman Paris, kuasa hukum Venna Melinda. Menurut Hotman, kekerasan yang dialami kliennya sudah terjadi selama 3 bulan.
“Jadi laporan BAP kami hari ini adalah untuk melengkapi bahwa dugaan kekerasan tersebut bukan hanya terjadi yang di Kediri pada Minggu, 8 Januari. Ternyata Venna sudah mengalami tiga bulan terakhir. Jadi itulah tujuan kami hari ini,” ujar Hotman saat mendampingi Venna Melinda ke Polda Jatim, Kamis
Ia juga sempat menyebutkan, semula Ferry dituduh pasal 44 ayat 4 , yang KDRT ringan. Namun sekarang sudah berubah menjadi pasal 44 ayat 1 yaitu KDRT berat yang bisa ditahan dan juga KDRT yang mengakibatkan psikis.
"Dia trauma, makanya oleh kepolisian ditambahkan pasalnya menjadi pasal 45 yaitu akibat psikis gitu loh," kata Hotman Paris.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.