JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah (Polda) Banten membantah kabar yang menyebutkan Denny Sumargo dipolisikan RZH, pria yang sebelumnya viral karena diduga berselingkuh dengan ibu mertuanya.
Sebelumnya, pengacara RZH, Jumhadi, mengeklaim telah melaporkan Denny Sumargo atas kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga menegaskan, hingga saat ini belum ada laporan terhadap Denny Sumargo.
"Hingga saat ini tidak ada laporan polisi terhadap Denny Sumargo," kata Shinto Silitonga, Jumat (6/1/2023), dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Muncul Akun TikTok Diduga dari Pria yang Berhubungan dengan Mertua, Minta Netizen Tak Ikut Campur
Shinto lantas menegur RZH dan Jumhadi agar tidak menimbulkan ketegangan di publik terkait pernyataan mereka soal laporan polisi tersebut.
"Kami mengimbau kepada RZ dan pengacaranya untuk tidak menimbulkan ketegangan diksi di ruang publik," pungkas Shinto.
Diberitakan sebelumnya, Jumhadi mengeklaim melaporkan Denny Sumargo ke Polda Banten karena telah mengundang Norma Risma, mantan istri RZH sebagai bintang tamu di kanal YouTubenya.
Jumhadi menyebut konten tersebut telah menyudutkan kliennya dan membuat kasus tersebut viral.
"Nah makanya kami melaporkan (Denny Sumargo) di sini (Polda Banten)," kata Jumhadi di Polda Banten, Kamis (5/1/2023).
Baca Juga: Viral! Suami Selingkuh dengan Mertua Sendiri, Istri: Kamu Kegep Lagi Berzina Sama Dia
"Jadi dia (Denny Sumargo) memviralkan, seolah-olah dia (RZH) bersalah, tapi faktanya tidak. Makanya kami melaporkan di sini UU ITE-nya," lanjutnya.
Di sisi lain, Denny Sumargo memilih enggan memberi komentar terkait klaim kuasa hukum RZH yang menyebut dirinya telah dilaporkan ke polisi.
Sumber : Tribunnews.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.