JAKARTA, KOMPAS.TV - Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, menilai pelapor kliennya yakni Dito Mahendra telah melecehkan lembaga yudikatif dan jaksa penuntut umum (JPU).
Hal itu disampaikan Fahmi saat menanggapi absennya Dito Mahendra di sidang kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret nama Nikita Mirzani. Dito Mahendra diketahui sudah tiga kali mangkir dari panggilan JPU untuk hadir menjadi saksi.
"Kalau saya melihat ini sebuah bentuk pelecehan terhadap lembaga yudikatif, termasuk juga melecehkan Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kara Fahmi Bachmid, Senin (19/12/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Baca Juga: Nikita Berdalih Jatuhnya Mikrofon dan Lempar Map di Ruang Sidang Hanya Tersenggol Belaka
"Seorang JPU yang sudah menyidangkan perkara ini tapi tidak mampu menghadirkan dengan alasan yang sangat tidak rasional," sambungnya.
Dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Serang, kemarin Senin, Dito Mahendra mangkir dari panggilan jaksa dengan alasan yang sama, yakni karena sakit demam berdarah (DBD). Dalam surat keterangan yang dikirimkan Dito ke jaksa, dia mengaku sedang dirawat di rumah sakit gegara DBD tersebut.
Fahmi mengatakan bahwa majelis hakim menilai bahwa sakit yang diderita Dito Mahendra bukanlah penyakit yang serius sehingga diharap bisa hadir di persidangan selanjutnya.
"Majelis hakim menganggap bahwa ini sakitnya adalah sakit-sakitan," ujar Fahmi.
Baca Juga: Dito Mahendra Mangkir Lagi, Nikita Mirzani Curiga: Kayaknya Supaya Saya Makin Lama di Penjara
Lebih lanjut, dia menyampaikan pernyataan hakim yang berencana menjemput paksa Dito Mahendra agar bisa hadir di sidang berikutnya. Menurutnya, jika Dito tak hadir dalam sidang, maka kasus dugaan pencemaran nama baik itu bisa jalan di tempat.
"Makanya diperintahkan bawa paksa pada tanggal 29, tidak ada alasan lagi. Tanpa hadirnya dia (Dito Mahendra) perkara ini tidak bisa berjalan," tegas Fahmi.
Sebagai informasi, Nikita Mirzani terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik gegara postingan di Instagram. Postingan tersebut menyinggung nama Dito Mahendra.
Dito yang mengaku mengalami kerugian sebanyak Rp17,5 juta pun melaporkan Nikita ke polisi. Kasus ini kini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Serang.
Baca Juga: Berdalih Terancam Cacat Akibat Pengapuran Tulang, Nikita Mirzani Ajukan Lagi Penangguhan Penahanan
Nikita Mirzani didakwa dengan Pasal 36 juncto Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik.
Kemudian, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik, dan Pasal 311 KUHP.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.