SERANG, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri Serang, Banten menolak eksepsi atau nota pembelaan Nikita Mirzani dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Mengadili, satu, menyatakan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Nikita Mirzani, tidak diterima," kata hakim ketua, Senin (5/12/2022).
Baca Juga: Dituding Bangkrut Karena Jual Rumah Rp10 M, Nikita Mirzani Bilang Begini
Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani justru senang. Pasalnya, di sidang berikutnya, dia berharap bisa bertemu dengan orang yang melaporkannya, yakni Dito Mahendra.
"Ya harus ditolak, kalau nggak ditolak sidangnya selesai. Kalian nggak bisa ketemu sama Mahendra Dito dong. Nggak seru dong,” kata Nikita usai sidang, seperti dikutip dari Tribunnews.
“Jadi kan mulai besok sidangnya jadwalnya pemanggilan pelapor jadi kalian bisa lihat nanti bentuknya gimana Mahendra Dito, saksinya seperti apa yang jadi saksi dia," sambung dia.
Baca Juga: Nikita Mirzani Memohon Jadi Tahanan Kota, Majelis Hakim: Masih Dipertimbangkan
Perempuan 36 tahun itu mengaku tak kecewa dengan keputusan hakim. Dia bahkan menyebutkan bahwa penolakan eksepsi itu merupakan keinginannya.
Nikita Mirzani mengatakan bahwa selama ini Dito Mahendra meneror kehidupannya. Oleh karenanya, dia ingin dikonfrontasi langsung dengan pelapor pada sidang berikutnya.
"Enggak dong justru aku memang maunya ini dilanjutkan supaya bisa tatap-tatapan langsung, biasanya kan di awang-awang kan kayak angin dia cuma bisa meneror tapi enggak berhadapan muka langsung," tuturnya.
Lebih lanjut, Nikita juga siap buka-bukaan di meja hijau dan membongkar kedekatan Dito Mahendra dengan oknum-oknum yang ada di wilayah Serang.
Baca Juga: Nikita Mirzani, Selebritas 'Blak-blakan' & Kontroversial yang Sering Bolak-balik Kantor Polisi.
Sementara itu, kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, menjelaskan alasan eksepsi kliennya ditolak. Dia juga menyinggung nominal kerugian yang dialami Dito Mahendra akibat unggahan Nikita.
“Kalau eksepsi tadi banyak eksepsi yang tidak dikabulkan karena masuk pada pokok perkara. Memang betul karena kita sudah membongkar keanehan-keanehan kerugian yang tidak masuk akal Rp17,5 juta," tutur Fahmi.
"Termasuk juga lapornya tanggal sekian, ruginya tanggal sekian. Itu semua memang masuk pada pokok perkara, tapi itu biar jadi catatan majelis hakim," pungkasnya.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.