JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang memerintahkan untuk merampas sejumlah barang bukti kasus Indra Kenz, yakni penipuan binary option Binomo.
“Barang bukti nomor urut 220 sampai dengan barang bukti nomor urut 258 harus dirampas untuk negara,” kata hakim ketua Rahman Rajagukguk, Senin (14/11/2022), seperti dikutip dari tayangan Kompas TV.
Baca Juga: Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Barang bukti tersebut terdiri dari mobil, tanah, uang, hingga harta Indra Kenz yang telah disita oleh polisi beberapa waktu yang lalu.
Sebelum memerintahkan untuk merampas barang bukti untuk negara, hakim menjelaskan bahwa Indra Kenz telah melakukan perjudian. Barang bukti tersebut dinilai sebagai barang bukti perjudian sehingga dilakukan perampasan.
Perintah majelis hakim tersebut dibacakan dalam sidang putusan Indra Kenz. Dalam sidang ini, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider kurungan 10 bulan.
Vonis Indra Kenz itu lebih rendah ketimbang tuntutan dari jaksa yang meminta hakim menghukum Indra Kenz dengan pidana 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan.
Putusan dari majelis hakim itu pun menuai kecewa di kalangan para korban. Mereka kecewa dengan keputusan hakim menghukum mantan Crazy Rich Medan itu, serta kecewa karena barang bukti dirampas untuk negara, tidak dikembalikan ke para korban.
Baca Juga: Sidang Vonis Indra Kenz: Hindari Bentrokan, 216 Personel Polisi Diturunkan
Salah satu korban Binomo yang menyaksikan sidang putusan Indra Kenz di luar PN Tangerang berteriak, menyatakan bahwa pihak korban sudah dirampok negara.
“Kita ditipu kita. Sekarang keputusan hakim mengecewakan, kita dirampok oleh negara. Perampokan ini tidak benar," ujar seorang korban Binomo berteriak kencang di hadapan para jurnalis, Senin, seperti dikutip dari Tribun Tangerang.
"Tidak ada lagi keadilan. Kita tahu kondisi korban seperti apa," tambahnya.
Korban lain juga ikut berteriak, menuntut uang kerugian para korban untuk dikembalikan.
“Sekarang apa? Harta hasil penipuan disita negara? Dihukum tapi harta diberikan ke negara. Apa ini hasil korupsi negara, uang negara? Tidak, ini uang korbannya," ujarnya dengan nada berteriak.
Para korban pun menuntut agar jaksa menempuh upaya banding atas putusan tersebut.
Baca Juga: Sempat Diundur, Indra Kenz akan Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Korban Binomo Nginap di PN Tangerang
Lebih lanjut, para korban juga mengungkapkan kekecewaannya karena disebut sebagai pemain judi. Mereka menjelaskan bahwa mereka ditipu dan terhasut oleh Indra Kenz, bukan bermain judi.
“Kami disebut korban ini pemain judi padahal kami ditipu. Kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat. Mau ribut kami sudah dikepung oleh polisi, itu semua harta korban, tidak ada. Kami sangat kecewa putusan hakim,” ungkap korban yang lain.
Sumber : Kompas TV/Tribun Tangerang
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.