JAKARTA, KOMPAS.TV - Manajer Nikita Mirzani, Dea Hanifah, menyebut banyak pekerjaan yang dibatalkan lantaran Nikita ditahan di Rutan Klas IIB Serang akibat terjerat kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
Nikita harus menjalani penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 25 Oktober hingga 13 November 2022.
Salah satunya pekerjaan yang mengharuskan Nikita Mirzani ke Pontianak, Kalimantan Barat, yang juga baru-baru ini di-cancel.
“Kalau ngomongin itu (kerugian) enggak usah ditanya ya. Saya banyak cancel off air, kerjaan-kerjaan (kayak) harus berangkat ke Pontianak tapi enggak jadi,” kata Dea, dilansir Kompas.com, Kamis (25/10/2022).
Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya
“Kalau disebut kerugian ya rugi bangetlah. Kayak orang kan melaporkan gara-gara mengalami kerugian, nah ini kita,” tambah Dea.
Namun, Dea mengaku beruntung bahwa klien yang bekerja sama mengerti keadaan yang dialami Nikita Mirzani.
“Tapi untungnya klien kita ngertilah keadaannya,” ujar Dea.
Saat ini Nikita Mirzani tengah mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB, Serang, Banten, Jawa Barat. Nikita ditahan atas kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung, Nikita Mirzani Teriak-Teriak Histeris
Sebagai informasi, Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra.
Kasus berawal dari laporan Dito Mahendra terhadap Nikita Mirzani ke Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022. Kepolisian menyebut laporan itu terkait dengan unggahan Instagram story Nikita Mirzani.
Laporan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/263/V/2022/SPKT.C/POLRESTA SERANG KOTA/POLDA BANTEN itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.