JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Kevin Aprilio klarifikasi terkait keterlibatannya di kasus robot trading Net89. Nama Kevin terseret dan ikut dilaporkan ke polisi bersama Atta Halilintar dan Taqy Malik.
Diketahui, nama Kevin Aprilio disebut dalam daftar 5 figur publik Indonesia yang terlibat dalam dugaan investasi bodong berkedok robot trading Net89 yang dilaporkan ke Bareskrim Polri Jakarta, Rabu (26/10/2022).
Dalam postingan di Instagram Story, Kevin Aprilio membenarkan pernah mempromosikan Net89. Namun, itu ia lakukan hanya satu kali.
“Mengenai berita yang hari ini beredar tentang Net89, iya betul saya pernah tampil di zoom meeting team teman saya untuk mempromosikan Net89, namun itu hanya sekali,” tulis Kevin Julio di Instagram @kevinaprilio, Kamis (27/10/2022).
Pianist Vierratale ini mengatakan, ia mau memberikan testimoni soal Net89 karena temannya saat itu menunjukkan izin SIUPL (Surat Izin Usaha Penjualan Langsung) dari Kementerian Perdagangan yang dimililikinya.
Baca Juga: Atta Halilintar Buka Suara soal Investasi Bodong Net89: Saya Tidak Pernah Ikut Trading-trading
Kemudian, Net89 juga ditunjukkan menjadi anggota AP2LI (Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia 2) yang mana 2 lembaga tersebut adalah lembaga yang tinggi untuk memberikan izin seputar dunia networking marketing.
Ia mengaku tak mengetahui bahwa di tengah-tengah perjalanan Net89 terjadi scam atau perusahaan gagal bayar.
“Jadi perihal di tengah-tengah perjalanan terjadi sebuah scam/perusahaan gagal bayar saya tidak mengetahui soal itu,” lanjut Kevin.
Kevin Aprilio juga membantah menerima transferan uang dari anggota Net89.
“Jadi perihal di tengah-tengah perjalanan terjadi sebuah scam/ perusahaan gagal bayar saya tidak mengetahui apa-apa soal itu. Saya juga tidak pernah menerima transferan dari anggota Net89,” ujarnya.
Baca Juga: Klarifikasi Taqy Malik soal Kasus Robot Trading Net89: Uang yang Saya Terima Murni Hasil Lelang
Kevin Aprilio berharap klarifikasi ini menjadi titik terang terkait rumor keterlibatannya dalam mengampanyekan robot trading yang diduga menimbulkan total kerugian 28 miliar rupiah dari pihak klien.
Sebagai informasi, 5 figur publik Tanah Air dilaporkan atas kasus dugaan investasi bodong berkedok Multi Level Marketing bernama robot trading Net89.
Mereka yang dilaporkan ke Bareskrim Polri adalah Atta Halilintar, Kevin Aprilio, Mario Teguh, Adri Prakarsa, dan Taqy Malik.
Laporan tersebut dibuat oleh kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (26/10).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.