Kompas TV entertainment selebriti

Nikita Mirzani Ditahan, Elza Syarief: Tak Ada Orang Kebal Hukum!

Kompas.tv - 27 Oktober 2022, 09:39 WIB
nikita-mirzani-ditahan-elza-syarief-tak-ada-orang-kebal-hukum
Elza Syarif mengomentari Nikita Mirzani yang kini mendekam di Rutan Serang, Banten. (Sumber: Kolase/Kompas.com/Abba Gabrillin/Dian Reinis Kumampung)
Penulis : Dian Septina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Elza Syarief mengomentari Nikita Mirzani yang kini mendekam di blok khusus wanita di kamar Anyelir, Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.

Diketahui pengacara Elza Syarief pernah berseteru dengan Nikita Mirzani. Bahkan saat dipertemukan di acara program televisi, Elza Syarief sempat bersitegang dengan Nikita Mirzani.

Melihat kini Nikita Mirzani ditahan, Elza Syarief menyebut langkah Kejari Tangerang sudah tepat. Bahkan Elza Syarief menyebut jika status Nikita Mirzani tak bisa berubah.

"Kalau sudah P21 gak bisa berubah, status jadi tersangka jadi saksi, gak bisa," kata Elza Syarief dilansir Tribunnews, Rabu (26/10/2022).

Baca Juga: Resmi Jadi Tahanan Kejaksaan Agung, Nikita Mirzani Teriak-Teriak Histeris

Menurut Elza Syarief, jika berkas sudah dilimpahkan maka Nikita Mirzani jadi terdakwa. Elza juga menjelaskan bahwa di dunia ini tidak ada orang yang kebal hukum.

"Usai berkas dilimpahkan ke pengadilan, jadi terdakwa," ucap Elza.

"Bahwa Indonesia itu adalah negara hukum, jadi tidak ada orang di mata hukum sama, tidak ada orang kebal hukum," tegasnya.

Diketahui sebelumnya banyak orang yang laporkan Nikita Mirzani tapi selalu lolos. Namun akhirnya Nikita Mirzani ditahan oleh Kejari tangerang. Kini, Elza Syarief tak mau bersikeras laporannya diproses, karena masih ada laporan dari orang lain.

"Kebenaran masih ada, saya yakin pada Allah, Allah tidak akan menutup suatu kebenaran," ucapnya.

Baca Juga: Ditahan 20 Hari, Nikita Mirzani Minta Bandana hingga Skincare, Manajer Bawakan 2 Tas Hermes

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Serang menahan artis Nikita Mirzani di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang.

Dia merupakan tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terhadap Dito Mahendra.

Alasan objektif Nikita ditahan karena ancaman pidananya di atas lima tahun. Sedangkan alasan subjektif, sesuai pasal 21 ayat 1 KUHPidana menyebutkan bahwa tersangka agar tidak mengulangai perbuatannya, tidak melarikan diri, dan tidak menghilangkan barang bukti.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x