JAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Cynthia Corla Pricillia alias Bunda Corla menanggapi kabar Nikita Mirzani ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Serang, Banten.
Bunda Corla merupakan selebgram yang tengah naik daun karena siaran langsungnya ditonton oleh para artis dan mencapai ribuan penonton.
Nikita Mirzani sendiri sempat berniat memberikan Rp100 juta kepada Bunda Corla karena siaran langsungnya sangat menghibur.
Baca Juga: Nikita Mirzani Teriak “Berapa Kalian Dibayar”, Kuasa Hukum Dito Mahendra: Tuduhan yang Sangat Serius
Kini, melalui siarang langsungnya di Instagram, Bunda Corla berdoa agar kasus yang menyandung Nikita Mirzani bisa segera selesai.
“Doa bunda, semoga Tuhan mengijabah doaku. Semoga urusan Nikita Mirzani cepat selesai,” kata Bunda Corla, Rabu (26/10/2022), seperti dikutip dari Tribunnews.
Bunda Corla kemudian menyinggung soal kekhilafan yang dilakukan oleh perempuan 36 tahun itu. Menurutnya, Nikita Mirzani melontarkan pernyataan yang menyinggung perasaan orang lain karena sedang khilaf.
“Anggaplah itu kekhilafan dia. Setiap manusia memiliki rasa kekhilafan, memiliki kata-kata di luar kesadaran,” ujar Bunda Corla.
Terakhir, Bunda Corla kembali mendoakan agar urusan Nikita Mirzani segera selesai.
“Tapi kita berharap semoga masalahnya cepat selesai. Karena dia pernah berbuat baik pada Bunda, Bunda doakan semoga perkaranya cepat selesai,” pungkasnya.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditahan di Rutan Serang, Ini Tanggapan Pihak Dito Mahendra
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, jaksa penuntut umum memutuskan untuk melakukan penahanan kepada Nikita Mirzani, tersangka kasus pencemaran nama baik dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Bintang film Comic 8 itu ditahan sejak 25 Oktober hingga 13 November 2022 di Rutan Kelas IIB, Serang, Banten.
Nikita dikenakan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 Jo Pasal 51 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Penistaan (fitnah) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHPidana.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.