JAKARTA, KOMPAS.TV - Cekcok yang dipicu barang dagangan membuat selebgram Medina Zein harus berurusan di pengadilan. Ia menghadapi tuntutan satu tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp200 juta yang dibacakan jaksa di Pengadlan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (19/9/2022).
Jaksa menganggap Medina Zein bersalah karena Uci Flowdea merasa diancam melalui media elektronik. Uci kemudian melaporkan Medina Zein ke kepolisian.
Meski pembelaan Medina belum dibacakan, di luar sidang, Uci Flowdea mengaku sudah menyiapkan jerat hukum baru untuk Medina Zein.
Uci rupanya tak puas dengan ancaman hukuman yang disampaikan oleh jaksa di dalam pengadilan di Jakarta itu. “Harus semaksimal mungkin (hukumannya),” kata Uci Flowdea di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2022), seperti dikutip Tribunnews.
Baca Juga: Medina Zein Dituntut Penjara di Dua Kasus, Bakal Ajukan Pledoi
Kasus baru itu, kata Uci Flowdea ditangani Polrestabes Surabaya, yakni laporannya tentang dugaan penipuan. “Masih ada kasus kedua yang masalah tas.... ,” ujar Uci.
Terhadap apa yang ia laporkan mengenai Medina itu, Uci mengaku berharap sanksi berat akan membuat jera istri Lukman Azhari itu.
Sejumlah persoalan Medina Zein tersebut dipicu oleh barang dagangan yang dinilai di bawah kualitas semestinya. Medina kemudian terlibat cekcok di media sosial maupun elektronik dengan Uci dan Marisya Icha.
Selain tuntutan pindana satu tahun dan enam bulan dalam kasus dugaan pengancaman, Medina Zein juga dituntut pidana penjara 1 tahun dalam kasus pencemaran nama baik Marisya Icha. Dalam kasus inipun jaksa menuntut Medina Zein untuk membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terhadapi kasus yang dihadapi Medina ini, kuasa hukumnya Dian Andriani, berencana menyampaikan nota pembelaan dalam sidang Kamis (22/9/2022). “Kami akan mengajukan pembelaan,” kata Dian.
Baca Juga: Medina Zein Kirim Surat Damai, Uci Flowdea Menolak, Minta Uang Tas Hermes Palsu Dikembalikan
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.