JAKARTA, KOMPAS.TV - Komika Pandji Pragiwaksono heran dengan orang yang mematenkan istilah “open mic” ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pandji mengatakan bahwa dia tidak setuju dengan aksi orang tersebut mendaftarkan open mic sebagai merek dagang.
“Beliau bilang, ‘biar orang-orang enggak menyalahgunakan’, itu saya masih bisa maklumi, meskipun saya tidak setuju,” ujar Pandji, Kamis (25/8/2022), seperti diberitakan Tribunnews.
Baca Juga: Buntut Istilah Open Mic Dipatenkan, Mo Sidik Ngaku Pernah Disomasi Rp1 Miliar
“Biarpun saya juga masih mengerti cara pandangnya, tapi saya tidak setuju,” tegasnya lagi.
Melihat beberapa komika mendapatkan somasi dan diminta untuk membayar denda karena menggelar acara open mic, Pandji mengaku prihatin.
Mulanya, Pandji ingin berprasangka baik. Namun, dia heran mengapa orang tersebut justru meminta orang lain untuk membayar.
“Awalnya kalau dari sisi saya, saya sih prasangka baik saja. Tapi ketika Rp250 juta, Rp1 miliar, itu sebenarnya tujuannya apa? Sangat disayangkan aja,” keluhnya.
“Kenapa harus didaftarkan sebagai merek? Kenapa orang harus bayar Rp1 miliar?!” ujarnya menggugat.
Salah satu komika yang diminta membayar adalah Mo Sidik. Dia disomasi Rp1 miliar setelah membuka klub komedi bernama Ketawa Komedi Club di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.
Tak tahan dengan tindakan orang tersebut, Pandji bersama komika lain pun mengajukan gugatan pembatalan merek open mic ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga: Istilah Open Mic Didaftarkan sebagai Merek, Komika Menjerit: Ada Kafe Diminta Sampai Rp250 Juta
Sederet komika seperti Ernest Prakasa, Adjis Doaibu, hingga Mo Sidik ikut mendukung gugatan open mic itu.
"Kami harapkan supaya bisa dikembalikan kepada publik, supaya publik bisa menggunakan kata itu lagi untuk kesenian, bukan hanya stand up comedy, karena open mic itu istilah umum," pungkasnya.
Sumber : Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.