JAKARTA, KOMPAS.TV - Komika Mo Sidik mengaku pernah mendapat somasi dan diminta membayar Rp1 miliar setelah menggelar acara komedi.
Somasi tersebut dilayangkan oleh orang yang mengaku sebagai pemilik hak paten istilah “open mic”.
Diketahui, open mic merupakan istilah yang kerap digunakan komika saat membawakan lawakannya. Istilah dikabarkan telah didaftarkan ke Dirjen Hak Kekayaan Intelektual (Haki) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 2013 lalu.
Baca Juga: Istilah Open Mic Didaftarkan sebagai Merek, Komika Menjerit: Ada Kafe Diminta Sampai Rp250 Juta
“Saya pernah disomasi tahun 2019,” ungkap Mo Sidik, Kamis (25/8/2022), seperti diberitakan Warta Kota.
Somasi tersebut datang setelah Mo Sidik membuka acara komedi bernama Ketawa Komedi Club di kawasan Antasari, Jakarta Selatan.
Dalam somasi tersebut, dia diminta untuk membayar Rp1 miliar. Melihatnya, Mo mengaku kaget. Pasalnya, dia menganggap bahwa open mic adalah nama yang biasa dipakai di panggung stand up comedy.
Somasi tersebut memuatnya sampai bingung dan tak bisa tidur nyenyak sampai tiga pekan.
“Tiga mingguan saya nggak bisa tidur nyenyak, mau ngapain aja susah,” kata dia.
Tak hanya Mo Sidik, para komika yang lain ikut menjerit. Ada kafe yang harus membayar Rp250 juta gegara menggelar acara open mic.
Atas hal itu, para komika Indonesia, termasuk Ernest Prakasa, Pandji Pragiwaksono, hingga Adjis Doaibu pun melayangkan gugatan untuk membatalkan hak paten open mic.
Gugatan ini dilayangkan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Kamis.
Baca Juga: Belasan Komika, Mulai Ernest Prakasa hingga Pandji Pragiwaksono Datangi Pengadilan Niaga, Ada Apa?
Kuasa hukum para komika, Panji Prasetyo berharap gugatan ini dapat mengembalikan istilah open mic ke publik dan tidak diprivatisasi sebagai merek dagang.
“Kami ingin merek open mic menjadi milik publik,” kata Panji.
Sumber : Warta Kota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.