JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang vonis kasus pengeroyokan dengan terdakwa Putra Siregar dan Rico Valentino yang sedianya digelar hari ini, Kamis (11/8/2022), ditunda.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Putra Siregar dan Rico Valentino dengan hukuman 10 bulan penjara, dikurangi masa penahanan yang sudah dijalani.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing-masing dengan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi dengan masa penahanan yang sudah dijalani," kata JPU di persidangan, Kamis (28/7/2022).
Baca Juga: Putra Siregar Minta Keringanan Hukuman usai Dituntut 10 Bulan Penjara, Ini Alasannya
Putra dan Rico sendiri sudah ditahan sejak 12 April 2022 lalu.
Tuntutan tersebut diberikan karena Putra Siregar dan Rico menyebabkan korban mengalami luka akibat pengeroyokan. Ini menjadi dasar tuntutan JPU yang memberatkan dari tindakan terdakwa.
Adapun, hal yang meringankan adalah kedua terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, dan belum pernah dihukum.
Setelah pembacaan tuntutan, sidang selanjutnya beragendakan pembacaan putusan vonis dari majelis hakim yang sedianya akan digelar hari ini.
Sayangnya, sidang terpaksa digelar lantaran Hakim Ketua Kamijon sedang sakit dan tak dapat hadir di persidangan.
Dengan demikian, sidang vonis dijadwalkan kembali sampai pekan depan, yakni 18 Agustus 2022.
“Penundaan dikarenakan Ketua Majelis sakit. Jadi, ditunda sidangnya satu minggu, Kamis depan kita lanjut sidang putusan,” kata KPU, Kamis (11/8/2022), seperti diberitakan Kompas.com.
Rencananya, Putra Siregar dan Rico Valentino akan dihadirkan secara daring, seperti sidang-sidang sebelumnya.
Baca Juga: Melukai Bibir Korbannya, Rico Valentino dan Putra Siregar Dituntut 10 Bulan Penjara
Kasus pengeroyokan ini bermula saat Putra Siregar dan Rico berada di sebuah kafe di kawasan Senopati, 2 Maret 2022 silam.
Kasus ini juga melibatkan selebgram Chika Chandrika yang kala itu berada di kafe yang sama. Chika mendatangi meja korban, Nur Alamsyah, dan tak lama kemudian Rico menyusul.
Berdasarkan rekaman CCTV, Rico memukul korban dan terjadilah aksi pengeroyokan. Putra Siregar juga datang, mendorong, dan menendang korban.
Dalam kasus ini, Putra Siregar dan Rico Valentino didakwa dengan Pasal 170 Ayat (1) KUHP dan Pasal 351 jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.